BPK Bisa Telusuri Rekening Perbankan
Berita

BPK Bisa Telusuri Rekening Perbankan

PPATK siap membantu.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ketua BPK, Harry Azhar Azis (tengah). Foto: RES
Ketua BPK, Harry Azhar Azis (tengah). Foto: RES
Wow, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak lagi sekadar mengaudit kekayaaan negara. Lembaga ini sudah bisa menelusuri lebih jauh jika dari hasil analisis yang dilakukan ada indikasi penyimpangan keuangan negara, termasuk lewat transaksi-transaksi mencurigakan. Dengan demikian, BPK semakin bisa ‘mencium’ aroma dugaan penyimpangan.

BPK telah membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (24/2) lalu. Intinya, BPK bisa mendapatkan informasi rekening perbankan terkait keuangan negara.

Ketua BPK Harry Azhar Azis, mengakui selama ini BPK kesulitan menindaklajuti jika menemukan aliran keuangan negara mencurigakan. Nah, melalui kerjasama dengan PPATK, BPK bisa memperoleh informasi yang valid terkait dugaan adanya kerugian negara. “BPK pastinya akan mendapatkan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain kevalidan informasi yang akan diperoleh BPK, keterbukaan informasi PPATK kepada BPK akan membantu aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum cukup mendapatkan informasi dari laporan BPK yang sudah berkualitas sehingga kerja penegak hukum semakin cepat dalam tindak lanjut rekomendasi atau temuan yang dilaporkan BPK ke penegak hukum.

Sementara terkait informasi yang diperoleh oleh BPK, BPK menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh dari PPATK. BPK akan menugaskan satu orang untuk mengakses semua data dari PPATK dan informasi tersebut harus disimpan oleh petugas yang ditunjuk. Jika informasi tersebut bocor, maka petugas dapat dipidana. “Kalau sampai terbongkar petugas bisa kena pidana. Kita masuk dalam kesepakatan itu,” kata Harry.

Lalu informasi apa saja yang bisa didapatkan oleh BPK? Harry menyebutkan, pembaharuan kerja sama antara BPK-PPATK membuka semua informasi yang diperoleh oleh PPATK untk diakses oleh BPK. “Semua bisa diakses. Khususnya tentang transaksi keuangan negara,” jelas Harry.

Informasi pun dapat diperoleh secara realtime oleh BPK melalui sistem online. Untuk ini, BPK masih harus menunggu jika secure online information sudah terwujud antara BPK dan PPATK. Selain itu Harry juga mengingatkan bahwa BPK hanya meminta informasi terkait aliran dana yang menyangkut keuangan negara. Namun hal ini tidak  menutup kemungkinan bagi pihak swasta. “Kita tidak memeriksa swasta, tapi kalau ada uang negara yang masuk  ke swasta, baru kita konfirmasi,” tuturnya.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan siap membantu BPK untuk memberikan informasi secara rinci seluruh analisis data transaksi keuangan. Dia mengakui sebelum pembaharuan MoU, BPK belum mendapatkan hak untuk memperoleh informasi secara penuh. ”Kami (PPATK) siap bantu menyiapkan keperluan semua data, karena pasti semua transaksi barang dan jasa di atas Rp500 juta sudah tercatat,” kata Yusuf.

Kesepakatan ini akan memberikan nilai tambah bagi BPK dan PPATK Segala bentuk informasi yang sudah ada, dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kerja sama ini juga akan diterapkan di daerah.
Tags:

Berita Terkait