Tutut Minta Putusan BANI Dibatalkan
Berita

Tutut Minta Putusan BANI Dibatalkan

Kuasa hukum PT CTPI ajukan intervensi.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Mbak Tutut (Tengah). Foto: RES.
Mbak Tutut (Tengah). Foto: RES.
Perseteruan mengenai saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama ternyata belum benar-benar berakhir. Terakhir, pihak yang dirugikan mengajukan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke PN Jakarta Pusat.

Dalam permohonan, Tutut selaku Pemohon I, PT Tridan Satriaputra Indonesia selaku Pemohon II, PT Citra Lamtoro Gung Persada selaku Pemohon III, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi selaku Pemohon VI, Mohamad Jarman selaku Pemohon V, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) selaku Pemohon VI (para pemohon) mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI. BANI menjadi Termohon I dan PT Berkah Karya Bersama selaku Termohon II (para termohon).

Kuasa hukum Tutut, Judiati Setyoningsih mengatakan, permohonan yang diajukan kliennya punya cukup alasan hukum. Ia menilai putusan BANI 12 Desember 2014 bertentangan dengan ketertiban umum. Putusan BANI telah merusak sendi-sendi asasi dari sistim hukum Indonesia, melanggar ketertiban hukum dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Menurut Judiati, perkara antara Tutut dann PT Berkah Karya Bersama telah diperiksa oleh lembaga peradilan dan telah berkekuatan hukum inkracht. Maka, sepanjang mengenai pokok-pokok permasalahan/sengketa yang telah diperiksa dan diputus tersebut oleh lembaga peradilan tersebut, BANI tidak berwenang lagi mengadili perkara tersebut.

“Gugatan kami memiliki alasan hukum yang jelas. Dan pada tingkat peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung sudah memutuskan menerima PK tersebut,” kata Judiati usai persidangan di PN Pusat, Rabu (25/2).

Menurut Judiati, sudah sepatutnya BANI menghormati hukum dan putusan pengadilan tersebut dengan menolak permohonan arbitrase yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama untuk memeriksa kembali pokok-pokok permasalahan/sengketa yang telah diberi status hukum oleh putusan PK MA. Ia menilai BANI mengabaikan isi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bahkan, BANI secara tegas menyatakan tidak tunduk pada putusan MA dan telah bertindak sebagai lembaga banding atau lembaga peninjauan kembali atas putusan PK MA dengan menjatuhkan putusan BANI,” tuturnya.

Menanggapi permohonan pembatalan tersebut, kuasa hukum PT CTPI yang berkantor di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Hotman Paris Hutapea mengajukan intervensi terhadap permohonan pembatalan putusan BANI yang diajukan oleh Tutut. Menurut Hotman, intervensi tersebut diajukan karena dalam putusan BANI, alamat TPI yang disebutkan adalah yang berada di TMII.

“Kan ini menggugat membatalkan putusan BANI, dalam putusan BANI TPI yang disebutkan itu yang beralamat di TMII. Kita tidak dipanggil dalam permohonan makanya intervensi. Alasan hukumnya, masuk karena punya kepentingan, karena kami merupakan pihak dalam putusan BANI tersebut,” kata Hotman usai persidangan.

Hotman menegaskan kantor TPI tidak berada di Jalan Rasuna Said Kuningan. “Mana ada TPI yang di Kuningan, cuma ada satu TPI yang di TMII. Mereka (pihak Tutut) pakai TPI versi mereka yang alamatnya di Rasuna Said. Padahal, lanjutnya, semua gedung siaran dan pemancar ada di TMII”.
Tags:

Berita Terkait