Dua Guru Besar FH Ini Sarankan IM2 Ajukan PK
Berita

Dua Guru Besar FH Ini Sarankan IM2 Ajukan PK

Dua putusan MA yang saling bertentangan jadi bekal.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum UI Erman Radjagukguk. Foto: Sgp
Guru Besar Fakultas Hukum UI Erman Radjagukguk. Foto: Sgp
Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. IM2 juga dibebani uang pengganti Rp1,358 triliun. Hakim yang memutus perkara No. 787 K/Pid.Sus/2014 menilai perusahaan mendapat keuntungan dari perbuatan korupsi yang dilakukan Indar. Putusan kasus Indar mendapat sorotan dari sejumlah ahli hukum.

Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk, dan Guru Besar FH Universitas Trisakti, Andi Hamzah, menyarankan Indar dan IM2 mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Prof. Erman berpendapat kasus IM2 bukan pidana, apalagi korupsi, melainkan perkara perdata. “Ini perdata menurut saya. Lanjutkan upaya PK,” kata Erman dalam diskusi “Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan-Studi Kasus IM2” di Jakarta, Kamis (26/2).

Erman berpendapat kerjasama yang dilakukan Indosat dan IM2 tidak dilarang dalam undang-undang. Kerjasama serupa  juga sudah dilakukan oleh 16 penyedia jasa internet lainnya. Jika konstruksi berpikir jaksa dan hakim perkara No. 787 K/Pid.Sus/2014, maka 16 penyedia jasa lain terancam bernasib sama dengan IM2.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, juga menyarankan Indar dan IM2 mengajukan PK. PK, kata Prof. Andi, penting agar ada jalan keluar bagi kepastian bagi dunia usaha dan keadilan bagi Indar atas sesuatu yang tidak didakwakan. Andi menilai Indar tidak memperkaya diri sendiri, tetapi divonis korupsi.

Amunisi yang bisa dipakai antara lain dua putusan kasasi yang saling bertentangan. Dijelaskan Andi, ada dua putusan kasasi yang saling bertentangan. Pertama, putusan MA No. 282K/Pid.Sus/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Indar dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan kepada PT IM2. Kedua, putusan MA No. 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014 yang isinya menolak kasasi yang diajukan BPKP atas putusan PTUN perkara IM2 yang menyatakan laporan BPKP tidak boleh digunakan.

Pengadilan Tinggi TUN Jakarta 28 Januari 2014 sebelumnya juga telah menguatkan putusan PTUN Jakarta yang telah memutus tidak sah dan menggugurkan keputusan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp1,3 triliun. Dengan putusan TUN itu, kata Andi, alat bukti yang digunakan pengadilan Tipikor dalam semua tingkatan sebagai dasar perhitungan unsur kerugian negara tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan tidak dapat digunakan.

“Karena ada dua putusan MA yang bertentangan. Dan juga ada kekhilafan yang nyata dari putusan hakim.  Maka Indar harus ajukan PK sesuai Pasal 263 dan  266 KUHAP ” pungkasnya.

Anggota DPR dukung
Usul kedua guru besar ilmu hukum itu mendapat dukungan dari anggota Komisi XI DPR, Misbakhun. Politisi Partai Golkar ini menyarankan Indar segera menempuh PK untuk mencari keadilan atas upaya kriminalisasi korporasi.

Menurut dia, upaya PK ini penting diambil oleh Indar. Jangan sampai praktik bisnis yang dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan gagal dipahami oleh penegak hukum dan dianggap sebagai pelanggaran hukum. “Sudah banyak ahli hukum bisnis yang menilai ini adalah kasus kriminalisasi”, tambah Misbakhun.
Tags:

Berita Terkait