Menaker Usulkan Bursa Lowongan Kerja untuk TKI
Aktual

Menaker Usulkan Bursa Lowongan Kerja untuk TKI

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker Usulkan Bursa Lowongan Kerja untuk TKI
Hukumonline
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mendorong agar digelar bursa lowongan kerja untuk buruh migran sektor formal dan pekerjaan “super khusus.” Untuk buruh migran sektor formal, perusahaan yang bisa ikut bursa lowongan kerja itu seperti perusahaan migas atau jasa.

Bursa lowongan kerja bagi buruh migran sektor formal, menurut Hanif, selaras dengan harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin secara bertahap menghentikan penempatan buruh migran sektor domestik.

Sedangkan bursa lowongan kerja “super khusus,” dikatakan Hanif, pesertanya instansi berbadan hukum atau perorangan. Misalnya, ada yang membutuhkan jasa tukang bangunan untuk membangun rumah. Banyak yang menyebut itu sulit dicari, tapi di daerah ada banyak tukang bangunan. Bursa kerja tersebut perlu dibuat untuk menemukan antara si pemberi dengan penerima kerja.

“Kegiatan pameran kesempatan kerja (bursa lowongan kerja,-red) sangat penting karena berkaitan dengan usaha pemecahan masalah ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan penanggulangan pengangguran yang menjadi masalah nasional dan tanggung jawab kita semua,” kata Hanif saat membuka UI Career & Scholarship Expo XIX di Depok, Kamis (26/2).

Selain itu Hanif mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk memberi informasi tentang lowongan pekerjaan yang ada di perusahaannya kepada dinas ketenagakerjaan setempat. Aturan itu sesuai UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Perusahaan.
Tags: