Migrant Care Minta Jokowi Evaluasi BNN
Aktual

Migrant Care Minta Jokowi Evaluasi BNN

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Migrant Care Minta Jokowi Evaluasi BNN
Hukumonline
Organisasi advokasi buruh Migrant Care meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menanggulangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Indonesia.

"Penanganan narkoba akan strategis jika Presiden Jokowi mengevaluasi BNN, kinerjanya bagaimana sampai terjadi kondisi darurat narkoba nasional," tutur Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam diskusi bertajuk " Penyiksaaan dan Peradilan Sesat Di Balik Hukuman Mati" di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, Jumat.

Terkait penilaian BNN bahwa Indonesia dalam kondisi darurat terhadap bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, ia mempertanyakan kinerja BNN hingga hal tersebut dapat terjadi.

Ia juga meragukan validitas kajian BNN yang menyatakan 40 hingga 50 orang Indonesia meningggal karena narkoba per harinya.

"Kajian itu metodologinya apa? dilakukan kapan? Saya meragukan validitas kajian yang digunakan sebagai dasar darurat narkoba nasional itu," tutur dia.

Menurut dia, hukuman mati pada penjahat narkoba tidak seharusnya menjadi pembenaran atas kegagalan BNN dalam menjalankan tugasnya.

Ia berpendapat hukuman mati tidak dapat dilihat sebagai keberhasilan penanganan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Hukuman mati, kata dia, tidak akan menimbulkan efek jera dan hasilnya tidak bisa diukur saat eksekusi dilakukan.

Ia menegaskan penyalahgunaan narkoba memang harus diperangi, tapi ia yakin hukuman mati bukanlah solusi terbaik atas persoalan ini.

Selain itu, ia berpendapat hukuman mati akan menjadi kendala pemerintah dalam usaha menyelamatkan warga negara yang divonis mati di negara lain.

"Pemerintah sedang melakukan usaha menyelamatkan WNI yang dieksekusi di luar. Tapi hukuman mati ini menjadi pukulan balik dalam usaha itu," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua guna memenuhi permintaan pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Jokowi.
Tags: