Praperadilan Suryadharma Ali Tidak Ditangani Hakim Sarpin
Berita

Praperadilan Suryadharma Ali Tidak Ditangani Hakim Sarpin

Ketua PN Jaksel menunjuk hakim Martin Ponto Bidara.

Oleh:
HAG/ALI
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat. Foto: RES.
Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat. Foto: RES.

Pasca kemenangan Budi Gunawan (BG) dalam praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para tersangka kasus pidana berbondong-bondong mengajukan permohonan praperadilan. Mereka seakan ingin mendapat tuah “Sarpin Effect”. Sarpin Rizaldi adalah hakim yang menangani praperadilan BG yang menyatakan penetapan tersangka bisa jadi objek praperadilan.

Salah satu tersangka KPK yang mengajukan praperadilan adalah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA). Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menunjuk Sarpin sebagai hakim tunggal perkara ini.

Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jaksel Made Sutrisna mengataka Ketua PN Jaksel menunjuk Hakim Martin Ponto Bidara untuk menangania perkara praperadilan SDA. “Hakim untuk sidang praperadilan SDA, yaitu Martin Ponto Bidara,” ujarnya kepada hukumonlie, Jumat (27/2).

Menurut penelusuran hukumonline, Martin Ponto Bidara sebelumnya merupakan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon setelah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beberapa kasus yang pernah diperiksa oleh Martin ialah sengketa penggelapan pajak Asian Agri Group dengan terdakwa Suwir Laut. Dalam kasus tersebut Martin menolak eksepsi dari Suwir Laut dan menyatakan PN Jakpus memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara pajak. Namun dalam putusannya Martin membebaskan Suwir Laut pada 15 Maret 2012.

Sidang praperadilan SDA ini awalnya dijadwalkan pada Rabu (4/3) pekan depan, diundur  menjadi pada Senin (16/3). Menurut Made Sutrisna, Humas PN Jaksel pengunduran waktu tersebut karena pihak pemohon berdomisili di Jakarta Pusat.

"Waktunya diundur menjadi 16 Maret, mengingat pemohon berada di Jakarta Pusat, maka tidak cukup waktu seminggu untuk memanggil. Kami mendelegasikan PN Jakpus untuk memanggil," kata Made.

Ditemui terpisah, kuasa hukum SDA Humphrey Djemat mengatakan kliennya sejak awal tidak berharap ditangani oleh Sarpin. Ia pun mengaku tidak ada permintaan khusus agar Sarpin yang ditunjuk sebagai hakim tunggal. “Kami juga nggak mau minta. Sarpin itu pastinya ada beban,” ujarnya di sela-sela deklarasi dirinya sebagai calon Ketua Umum DPN PERADI di Komisi Yudisial (KY), Kamis (27/2).

Tags:

Berita Terkait