Pengacara BW Minta Jokowi Dorong Polri Gelar Perkara Khusus
Utama

Pengacara BW Minta Jokowi Dorong Polri Gelar Perkara Khusus

Plt Kapolri mengatakan gelar perkara khusus tergantung kebutuhan penyidik dan kejaksaan.

Oleh:
Novrieza Rahmi/Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto bersama para pendukungnya. Foto: RES.
Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto bersama para pendukungnya. Foto: RES.

Tim Pengacara Bambang Widjojanto mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus. Pasalnya, sesuai Pasal 71 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Tindak Pidana, gelar perkara khusus dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

Salah seorang pengacara Bambang, Asfinawati mengatakan Presiden merupakan pemimpin tertinggi yang membawahi Kapolri. Apabila Mabes Polri diduga melakukan penyimpangan, sudah sepatutnya Presiden turun tangan mendorong Polri untuk melakukan gelar perkara khusus dalam perkara Bambang.

"Kapolri itu berada di bawah Presiden. Kami mendesak Presiden untuk meminta Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus. Kalau Mabes Polri sungguh-sungguh ingin menegakan hukum, mari kita gelar perkara khusus. Semangatnya tentu saja yang bertanggung jawab untuk mendorong itu adalah Presiden," katanya, Jum'at (27/2).

Pengacara Bambang lainnya, Ichsan Zikry menjelaskan, Pasal 71 ayat (1) huruf a Perkap No.14 Tahun 2012 mengatur dua jenis gelar perkara, yaitu gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini dilakukan untuk merespon laporan, pengaduan, atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya.

Kemudian, Pasal 71 ayat (2) huruf b mengatur bahwa gelar perkara khusus dilakukan terhadap kasus-kasus tertentu yang menjadi perhatian publik secara luas. Mengingat kasus Bambang sudah menjadi perhatian publik secara luas, menurut Ichsan, sudah memenuhi syarat bagi Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus.

Pasal 71 ayat (2) Perkap No.14 Tahun 2012

Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan :

a. Memerlukan persetujuan tertulis Presiden/Mendagri/Gubernur ;

b. Menjadi perhatian publik secara luas ;

c. Atas permintaan penyidik ;

d. Perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri ;

e. Berdampak massal atau kontijensi ;

f. Kriteria perkaranya sangat sulit ;

g. Permintaan pencekalan dan pengajuan DPO ke NCB Interpol/Divhubinter Polri, atau ;

h. Pembukaan blokir rekening.

"Jadi, tidak beralasan kalau misalnya Bareskrim mengatakan tidak ada itu gelar perkara khusus. Perlu diingat, gelar perkara itu esensinya sebagai pengawasan terhadap penyidikan yang transparan dan akuntabel. Kalau penyidik menolak, berarti dia mengenyampingkan prinsip transparansi dan akuntabel," ujar Ichsan.

Tags:

Berita Terkait