Organisasi Kurator Diminta Bersatu
Berita

Organisasi Kurator Diminta Bersatu

Untuk standarisasi pendidikan dan ujian profesi, sudah ada payung hukum komite bersama.

Oleh:
FNH/MYS
Bacaan 2 Menit
Harkristuti Harkrisnowo. Foto: RES
Harkristuti Harkrisnowo. Foto: RES
Kementerian Hukum dan HAM sudah mempertemukan para ketua organisasi kurator. Kementerian meminta agar tiga organisasi kurator bersatu demi meningkatkan kualitas profesi kurator. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI). 

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo, membenarkan telah mempertemukan pimpinan organisasi kurator pada awal Februari lalu. “Ya, betul,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu.

Dalam pertemuan itu, dibahas pentingnya kode etik bersama. Kurator adalah profesi hukum yang dalam pekerjaannya ‘memegang’ dan mengurus aset yang banyak. Agar dalam pengurusan aset itu kurator punya tuntutan yang sama, maka perlu kode etik bersama. Kesamaan kode etik itu juga memudahkan pengawasan.

Ketua Umum AKPI, Jamaslin James Purba, membenarkan hadir dalam pertemuan itu, bersama Sekjen AKPI Imran Nating. Pada prinsipnya James setuju gagasan Dirjen AHU karena bertujuan baik. Tetapi ia meminta jaminan agar pemerintah tak membuka peluang mengakui organisasi kurator baru. Berkaca pada pengalaman, kurator yang tak setuju kebijakan organisasi atau terkena sanksi, berpotensi membentuk organisasi tandingan.

Ketua Umum HKPI, Soedeson Tandra, mengatakan ide Dirjen AHU masih perlu ditindaklanjuti. HKPI juga berkomitmen untuk menjaga keutuhan organisasi. “Spirit dari pemerintah, dalam hal ini Dirjen AHU, ya kami hargai,” ujarnya kepada hukumonline.

Agar terealisasi di lapangan, ide penyatuan kurator masih harus didiskusikan oleh masing-masing organisasi untuk mendapatkan persetujuan anggota. Soedeson mengatakan penyatuan organisasi itu harus dilakukan hati-hati jangan sampai menimbulkan kesan negatif di mata anggota. “Jangan sampai bilang digabungkan, terus ada anggota yang mengira lho main paksa gabung,” ujarnya kepada hukumonline.

Komite bersama
Pertemuan awal Februari lalu sebenarnya dalam rangka membahas Komite Bersama. Tetapi kemudian dalam perbincangan mengarah pada ide penyatuan organisasi.

Komite Bersama adalah komite yang dibentuk semasa Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin lewat SK Menteri No. M.HH-01.AH.06.06 Tahun 2014. Komite ini mempunyai lima tugas. Pertama, memberikan rekomendasi kepada organisasi profesi untuk melaksanakan pelatihan dan ujian kurator/pengurus. Kedua, menyusun dan menetapkan kurikulum pelatihan kurator/pengurus. Ketiga, menerima laporan pelaksanaan pelatihan dan hasil ujian. Keempat, mengevaluasi materi dan pengajar pelatihan. Kelima, mencabut rekomendasi penyelenggaraan pelatihan dan ujian kurator/pengurus.

Dirjen AHU ex officio menjadi Ketua Komite Bersama. Sekretarisnya Ketua Dewan Sertifikasi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia. Anggotanya Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung, Ketua AKPI bidang pendidikan, ketua umum IKAPI, sekjen IKAPI, dan Kasubdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Tags:

Berita Terkait