Penutupan Loket Tiket Hanya Merujuk Surat Edaran
Berita

Penutupan Loket Tiket Hanya Merujuk Surat Edaran

Garuda dan Angkasa Pura mengeluarkan himbauan.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Spanduk pengumuman penutupan loket tiket per 1 Maret di Bandara Soekarno Hatta. Foto: MYS
Spanduk pengumuman penutupan loket tiket per 1 Maret di Bandara Soekarno Hatta. Foto: MYS
Status Surat Edaran (SE) dalam hierarki perundang-undangan tidak dikenal secara formal. Tetapi dalam praktek, SE acapkali lebih ampuh dan kuat dibanding peraturan perundang-undangan yang bersifat regeling. Contoh terbaru adalah Surat Edaran Menteri Perhubungan No. HK 209/I/16/PHP.2014, yang terbit di pengujung Desember 2014. SE ini mengatur tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandar Udara Seluruh Indonesia.

Guna meningkatkan layanan publik, sekaligus mencegah calon tiket, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan kepada para pengelola bandara, terutama Angkasa Pura I dan II dan UPT di bandara yang dikelola Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk meniadakan ruangan (konter) penjualan tiket penerbangan di terminal penumpang. Untuk sementara Bandara Soekarno Hatta dan Kualanamu Medan dijadikan contoh penutupan.

Surat Edaran Menteri Perhubungan itu langsung direspons maskapai, terutama di Bandara Soekarno Hatta. Terhitung mulai 1 Maret 2015, seluruh loket penjualan tiket ditutup. Sebelum kebijakan itu efektif berlaku, sosialisasi melalui spanduk di sekitar bandara memang gencar dilakukan.

SE tersebut bukan hanya ditujukan mencegah percaloan tiket, tetapi juga mengurangi tingkat kepadatan bandara. Diharapkan hanya orang-orang yang hendak bepergian dan telah memiliki tiket yang berada di teminal bandara.

Selain terkait peniadaan konter tiket di bandara, Surat Edaran Menhub juga mengatur tentang penggunaan taksi yang tidak terdaftar atau taksi gelap untuk beroperasi di bandara dan pemberlakuan larangan merokok di area sisi udara dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara. (RDH).

Dalam pernyataan resminya, Garuda Indonesia menyatakan akan mengalihfungsikan tiket Garuda Indonesia di bandara menjadi customer service counter untuk melayani kebutuhan penumpang, antara lain proses fare adjustment, perubahan rute (reroute), pengembalian dan pembatalan (refund and cancellation), penyesuaian jadwal penerbangan (reschedule), serta layanan informasi dan aduan.

PT Angkasa Pura II (Persero) juga menginformasikan kebijakan itu dengan menegaskan seluruh loket penjualan tiket akan berubah fungsi menjadi konter pelayanan pelanggan atau customer service yang dioperasikan oleh maskapai. Pemegang tiket penerbangan dapat melakukan melakukan perubahan jadwal penerbangan, perubahan rute penerbangan, melakukan proses refund, dan pembatalan penerbangan di konter customer service.

Adapun Angkasa Pura II selaku operator bandara juga mengoperasikan konter customer service yang dilengkapi dengan komputer untuk pembelian tiket secara online di Terminal 1A, 1B, 1C, 2F, dan 3 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan juga di Terminal Bandara Internasional Kualanamu.

Angkasa Pura II juga mendorong agar maskapai dapat menyediakan mesin pembelian tiket di bandara untuk mempermudah penumpang yang harus melakukan perjalanan segera. Namun demikian, diimbau kepada masyarakat agar terlebih dahulu memiliki tiket penerbangan sebelum tiba di bandara guna memastikan kelancaran dalam melakukan perjalanan dengan pesawat.

Seperti dikutip dari laman BUMN itu, Direktur Pelayanan Angkasa Pura II Ituk Herarindri mengatakan, “Ditiadakannya loket tiket di bandara dan dioperasikannya konter customer service bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Melalui konter customer service, pihak maskapai dapat memberikan solusi atas kebutuhan, keluhan, maupun pertanyaan penumpang.”

Guna memaksimalkan peran konter customer service, Angkasa Pura II akan bersinergi dengan maskapai untuk mendirikan area khusus layanan pelanggan yang disebut dengan customer service center di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu.

“Saat ini letak konter customer service masih tersebar, dan kami tengah membuat perencanaan agar berada di satu area khusus. Semangat dari adanya customer service center adalah supaya penumpang cepat mendapatkan solusi apabila dirasa ada hak-haknya tidak terpenuhi, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Ituk Herarindri.
Tags:

Berita Terkait