Ini Penjelasan Kementerian ESDM Soal Naiknya Harga BBM
Utama

Ini Penjelasan Kementerian ESDM Soal Naiknya Harga BBM

Hanya bersifat sementara sebagai imbas kenaikan harga minyak di pasar dunia. Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah melakukan kesepakatan.

Oleh:
KAR/ANT
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: SGP
Kementerian ESDM. Foto: SGP
Pemerintah kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Harga jual BBM jenis premium khusus di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan sebesar Rp200 per liter sejak Minggu (1/3) pukul 00.00 WIB. Dengan demikian, harga premium di wilayah selain Jawa-Bali menjadi sebesar Rp6.800 per liter, dari harga sebelumnya Rp6.600/liter. Sementara itu, untuk wilayah Jawa-Bali naik dari sebelumnya Rp6.700 menjadi Rp6.900 per liternya.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman, kenaikan harga premium merupakan dampak menguatnya harga minyak di pasar dunia. Ia menyebut, rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS gasoil) sepanjang Februari 2015 mengalami kenaikan pada kisaran 62-74 dolar AS perbarel. Sementara itu, MOPS premium mengalami kenaikan pada kisaran 55-70 dolar per barel.

“Kenaikan MOPS Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun pemerintah hanya menaikkan harga BBM bersubsidi jenis premium. Hal ini untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang Februari,” ungkap Saleh sebagaimana dilansir dari www.setkab.go.id, Sabtu (28/2).

Saleh menjelaskan, kenaikan indeks harga minyak dunia hanya berimbas pada harga premium. Menurutnya, pemerintah mempertahankan harga solar tetap sebesar Rp6.400/liter. Ia menambahkan, hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional.

“Kalau dilihat dari perkembangan harga minyak seharusnya harga solar dan minyak tanah perlu dinaikkan. Namun, demi  kestabilan perekonomian nasional, pemerintah memutuskan harga solar dan minyak tanah tetap,” kata Saleh.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, Saleh menuturkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit atas kenaikan harga premium. Audit yang dilaksanakan oleh BPK nantinya menyangkut realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, dan pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Dalam kesempatan lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, meminta masyarakat untuk tidak panik terkait dengan kenaikan harga premium. Menurut Satya, Komisi VII DPR RI telah sepakat sebelumnya dengan pemerintah untuk menaikkan dan menurunkan harga premium setiap bulan. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat terbiasa dengan kondisi perubahan tersebut.

“Kenaikan harga premium disebabkan harga minyak dunia yang merangkak naik akibat kenaikan harga premium di Pasar Singapura,” katanya.

Untuk mencegah kepanikan massal, Satya meminta pemerintah agar bisa maksimal melakukan sosialisasi terkait dengan kenaikan harga premium. Ia menegaskan, peran pemerintah sangat penting untuk menjelaskan tentang kenaikan tersebut. Hal ini sangat krusial agar masyarakat tidak berpikir harga premium akan naik terus-menerus.

"Peran pemerintah sangat penting untuk menjelaskan tentang kenaikan tersebut karena bukan berarti harga premium akan mengalami kenaikan secara terus-menerus," katanya.

Satya juga optimis kenaikan harga ini akan diikuti dengan penurunan harga dalam waktu dekat. Hanya saja, ia memberi catatan penurunan harga akan dilakukan jika harga minyak di pasar dunia turun. Oleh karena itu, Satya tak bisa berspekulasi kapan harga premium akan kembali turun.

"Bisa saja mulai 1 April 2015 harga premium akan kembali turun," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait