MPR Kembali Gunakan Frasa ‘Empat Pilar’ Sosialisasi Pancasila
Berita

MPR Kembali Gunakan Frasa ‘Empat Pilar’ Sosialisasi Pancasila

Karena dinilai tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: Dokumen Hol
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: Dokumen Hol
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menggunakan frasa ‘empat pilar’ dalam menjalankan sosialisasi empat unsur dasar dalam berbangsa bernegara. Penggunaan frasa ‘empat pilar’ dalam program MPR yakni ‘Sosialisasi empat pilar MPR RI’ dinilai tak bertentangan dengan putusan MK. Hal ini disampaikan Ketua Badan Sosialisasi MPR, Ahmad Basarah, dalam sebuah diskusi di Gedung Parlemen, Senin (2/3).

Polemik seputar makna empat pilar berujung uji materi Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Dalam pasal tersebut, istilah empat pilar dimaknai seolah Pancasila sejajar dengan lainnya. Padahal, Pancasila merupakan dasar negara. MPR dalam menggunakan kata ‘empat pilar’ sebelumnya telah meminta pendapat dari lembaga pusat bahasa Indonesia.

Menurut Basarah, lembaga tersebut berwenang menafsirkan bahasa Indonesia. Menurut lembaga ahli bahasa, istilah empat pilar bukan seperti halnya tiang pancang sejajar, tetapi makna empat pilar Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Lebih jauh, ia mengatakan putusan MK memang telah membatalkan frasa ‘empat pilar’. Namun, putusan itu merujuk pada permohonan uji materi UU No.2 Tahun 2011 tentang Parpol. Sementara, MPR menjalankan sosialisasi merujuk pada UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

“Pada saat kami melaksanakan program ini, kami berpikir kalau bicara legal formal tidak bertentangan dengan putusan MK. Karena yang di uji materi UU Parpol, kami menggunakan UU MD3,” ujarnya.

Dalam rangka memastikan bertentangan tidaknya penggunaan frasa ‘empat pilar’, pimpinan MPR menyambangi pimpinan MK dalam rangka berkonsultasi. Prinsipnya, MPR menempuh jalan tengah dengan tetap menghormati putusan MK terkait pembatalan frasa ‘empat pilar.

Kendati begitu, kata Basarah, MPR tak dapat mengabaikan warisan, yakni penggunaan ‘empat pilar’ sudah cukup menjadi merek dalam rangka sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

“Nama program kita sosialisasi empat pilar MPR RI. Pertama tentang Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Ketetapan MPR sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara,” ujarnya.

Dikatakan politisi PDIP itu, pertemuan dengan pimpinan MK menyimpulkan penggunaan sosialisasi empat pilar MPR RI dinilai tidak bertentangan dengan putusan MK. “Setelah disimpulkan, tidak bertentangan dengan putusan MK. Maka sosialisasi ini akan berjalan,” pungkasnya.

Ketua MK Arief Hidayat mengamini pandangan Basarah. Ia membenarkan telah terjadi pertemuan antara pimpinan MPR dengan MK. Menurutnya, sosialisasi empat pilar yang dilakukan MPR tak ubahnya seperti yang dilakukan MK. Lembaga penjaga konstitusi itu memiliki program sosialisasi pendidikan Pancasila dan konstitusi.

Dalam kaitannya dengan putusan No.100/PUU-XI/2013 menyebutkan frasa empat pilar kebangsaan dan bernegara dalam Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan kata lain, penggunaan empat pilar masih dapat digunakan. Makanya, MK berkesimpulan penggunaan frasa empat pilar dalam program MPR tak bertentangan dengan putusan MK.

“Tetapi apa yang dilakukan itu  tidakbertentangan dengan kegiatan itu, dan harus diapresiasi,” ujarnya.

Guru Besar FH Universitas Diponegoro Semarang Jawa Tengah itu berpandangan, sosialisasi Pancasila, UUD 45, Tap MPR, dan Bhineka Tunggal Ika mesti terus dilakukan. Selain MPR, kata Arief, lembaganya melakukan hal sama. Hanya saja, MK lebih fokus pada Pancasila dan UUD 1945.

Terlepas program sosialisasi empat pilar MPR, Arief mendorong agar masyarakat mengaktualisasikan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 serta mengakui fakta empirik kebhinekaan Republik Indonesia. “Ini masih kita sosialisasikan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait