Limpahkan Kasus BG ke Kejagung, Langkah KPK Dinilai Prematur
Berita

Limpahkan Kasus BG ke Kejagung, Langkah KPK Dinilai Prematur

Merujuk PP No.3 Tahun 2003, Polri dapat mengambil kasus tersebut untuk ditanganinya sendiri. Dikhawatirkan kasus tersebut dihentikan penyidikannya dengan diterbitkan SP3.

Oleh:
RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Taufiqurrahman Ruki (kedua dari kiri) saat mengumumkan pelimpahan perkara Budi Gunawan di Gedung KPK, Senin (2/3). Foto: RES
Taufiqurrahman Ruki (kedua dari kiri) saat mengumumkan pelimpahan perkara Budi Gunawan di Gedung KPK, Senin (2/3). Foto: RES
Berdalih sinergitas antar lembaga penegak hukum, kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dinilai prematur. Bahkan, keputusan pelimpahan kasus tersebut dianggap beraroma kompromistis. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono.

“ICJR menilai bahwa langkah yang diambil KPK adalah sebuah langkah yang kompromistis dan tidak berpihak pada agenda pemberantasan Korupsi. KPK secara sadar telah mengamini putusan yang dijatuhkan di sidang Praperadilan,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/3).

Pelimpahan kasus tersebut memang didasarkan atas putusan praperadilan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi. Putusan tersebut membatalkan penetapan tersangka KPK terhadap Komjen Budi Gunawan. KPK pun tak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara. Alhasil, kasus tersebut pun dilimpahkan ke Kejagung sebagai jalan tengah. Ada kekhawatiran jika kasus tersebut dihentikan Kejaksaan Agung.

Pasalnya, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan menghentikan perkara dengan alasan kurangnya bukti. Maka itu, Kejaksaan Agung pun dapat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). “ICJR mempertanyakan keputusan dari KPK tersebut, ICJR berpendapat bahwa dengan melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, maka efek yang akan didapat KPK akan lebih besar lagi,” katanya.

Dikatakan Supriyadi, terdapat kesalahan dalam putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi. Ia berpadangan putusan tersebut menyinggung kewenangan KPK yang dibatasi dengan tafsir baru, yakni ‘aparat penegak hukum’ dan ‘penyelenggara negara’. Menurutnya, dengan melimpahkan kasus Budi Gunawan, menunjukan KPK sepakat dengan tafsir putusan praperadilan.

Ia khawatir hal itu akan berdampak pada agenda membongkar pemberantasan rekening gendut polisi mau pun pejabat lainnya yang memiliki kasus serupa sudah tertutup. “Karena serta merta KPK secara prematir sudah mengakui tidak memiliki kewenangan,” ujarnya.

Ia berpandangan terlampau dini KPK melakukan pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut dipaksakan dan terburu-buru. Soalnya, masih terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh KPK, yakni Peninjauan Kembali. Tak hanya itu, Mahkamah Agung belum memberikan pandangan hukum secara resmi terhadap putusan praperadilan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Peneliti hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, menambahkan pelimpahan kasus mantan Calon Kapolri itu merupakan bentuk kompromi mengecewakan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Alih-alih bakal menempuh segala upaya hukum atas putusan praperadilan, KPK malah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

“Padahal hingga hari ini PN Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan resmi mengenai penolakan kasasi KPK. Kalaupun ternyata permohonan kasasi KPK ditolak, masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh KPK, yaitu Peninjauan Kembali (PK),” katanya.

Miko berpandangan langkah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung  membuka lebar pintu ditanganinya kasus tersebut oleh Kepolisian. KPK, kata Miko, semestinya mengetahui adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.

PP tersebut memberikan kewenangan bagi institusi Polri untuk menyidik perkara pidana yang dilakukan oleh anggota jajaran Polri.“Dengan demikian, terbuka ruang besar bagi Kejaksaan untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan kepada Kepolisian. Hal ini membuka potensi untuk dihentikannya penyidikan atas kasus tersebut,” katanya.

Lebih jauh Miko mengatakan, pelaksana tugas pimpinan KPK mesti menyadari posisi mereka karena darurat kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga anti rasuah sebelumnya. Oleh sebab itu, langkah yang mesti ditempuh KPK adalah menghentikan serangan kriminalisasi. “Bukan malah menghentikan atau melimpahkan penanganan kasus-kasus tertentu kepada institusi lain. Pelimpahan ini adalah pukulan telak bagi KPK sekaligus perayaan besar bagi upaya pelemahan KPK,” imbuhnya.

Bahas teknis pelimpahan
Kejaksaan Agung, KPK dan Polri terus melakukan penjajakan pelimpahan kasus Budi Gunawan. Malahan, penjajakan sudah pada tahap teknis pelimpahan kasus tersebut. Hal itu diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana.

Pertemuan digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Sejumlah petinggi Kejaksaan Agung seperti Jampidsus R Widya Pramono, Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso, dan Dirdik KPK Warih Sardono menghadiri pertemuan tersebut. “Baru rapat membahas bagaimana nanti teknis pelimpahannya,” ujarnya.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kasus tersebut dimungkinkan diserahkan ke Polri setelah dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, jika ditangani Polri sendiri, kasus tersebut dipandangan akan jauh lebih efektif.  Jaksa Agung beralasan Polri pernah menangani kasus tersebut.

“Kejaksaan akan melanjutkan ke Polri karena dinilai penanganannya akan lebih efektif karena sudah pernah menangani kasus ini sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, Mabes Polri memang telah melakukan penyelidikan kasus terkait dengan rekening gendung milik jenderal polisi bintang tiga itu pada 2010 silam. Namun hasil penyelidikan Polri menilai rekening dan transaksi Budi Gunawan terbilang wajar.

“Untuk penanganan perkara KPK karena sudah ada putusan hakim praperadilan yang disebutkan bahwa saudara Budi Gunawan sebagai tersangka KPK dinyatakan tidak sah, karenanya penanganannya harus ditinjau ulang” pungkas mantan Jampidum itu.
Tags:

Berita Terkait