Merasa 'Kalah', KPK Limpahkan Perkara BG ke Kejaksaan
Utama

Merasa 'Kalah', KPK Limpahkan Perkara BG ke Kejaksaan

Dari Kejaksaan akan diteruskan ke Polri. Plt Kapolri berjanji selesaikan kasus Budi Gunawan sesuai koridor hukum.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan: Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno, Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Jaksa Agung HM Prasetyo, Plt Kapolri Badrodin Haiti dan Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Kiri ke kanan: Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno, Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Jaksa Agung HM Prasetyo, Plt Kapolri Badrodin Haiti dan Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES

Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki mengatakan KPK sudah "kalah" dalam kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan. Oleh karena itu, KPK akan melimpahkan penanganan perkara korupsi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk selanjutnya diteruskan ke Mabes Polri.

"Dunia belum kiamat, langit belum runtuh, pemberantasan korupsi juga harus berjalan. Untuk satu kasus ini kami, KPK terima kalah, tapi bukan berarti harus menyerah. Sekarang saja masih ada 36 kasus korupsi di KPK. Kalau kami fokus ke kasus ini, yang lain jadi terbengkalai," katanya usai dalam konferensi pers di KPK, Senin (2/3).

Ruki mengaku KPK tidak khawatir dengan pelimpahan perkara Budi Gunawan. Ia percaya Jaksa Agung dan Kapolri akan menindaklanjuti sesuai koridor hukum. Ia menganggap hal ini merupakan solusi setelah permohonan kasasi KPK atas putusan praperadilan Budi Gunawan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Senada, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan KPK tidak boleh "ngotot" untuk terus menangani perkara Budi Gunawan. Dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak berdiri sendiri. Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK memiliki fungsi koordinasi, termasuk melimpahkan penanganan perkara ke penegak hukum lain.

Johan mengungkapkan, pelimpahan perkara bukan sekali ini saja terjadi. KPK juga pernah melimpahkan perkara korupsi lain ke Kejaksaan. Hal itu dilakukan karena KPK tidak berwenang menangani perkara korupsi yang bukan dilakukan penyelenggara negara, penegak hukum, maupun perkara dengan kerugian negara di bawah Rp1 miliar.

Di sisi lain, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku Kejagung akan menerima pelimpahan perkara Budi Gunawan dari KPK. Namun, mengingat Mabes Polri telah melakukan penyelidikan atas kasus yang sama, Kejagung akan meneruskan penanganan perkara Budi Gunawan ke Mabes Polri untuk digabungkan dengan penyelidikan terdahulu.

"Tidak ada maksud untuk melemahkan KPK. Nanti kita lihat ke depan koordinasinya seperti apa. Kami sepakat korupsi harus diperangi dan diberantas sampai ke akar-akarnya. Jadi, jangan ada kesan kalau Kejaksaan melanjutkan ke Polri. Tentu kami tegaskan ke Polri untuk menyelesaikan kasus itu dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait