KY: Tak Penuhi Panggilan, Sarpin Rugi
Aktual

KY: Tak Penuhi Panggilan, Sarpin Rugi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KY: Tak Penuhi Panggilan, Sarpin Rugi
Hukumonline
Komisi Yudisial menyarankan hakim pemutus sengketa praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan Sarpin Rizaldi memenuhi panggilan jika KY memutuskan meminta klarifikasi agar Sarpin dapat memberikan keterangan dan membela diri.

"Sebenarnya Hakim Sarpin mau dimintai keterangannya atau tidak itu hak dia. Kalau dia sebagai pihak terlapor tidak mau dimintai keterangan akan rugi karena pihak KY kan mau mengklarifikasi saja," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di Gedung KY, Jakarta, Senin.

Hakim Sarpin, ujar Taufiq, sebaiknya memanfaatkan kesempatan yang ada karena ada tidaknya klarifikasi dari dia, KY akan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terkumpul.

Terkait teknis pelaksanaan klarifikasi, tutur dia, tidak menjadi masalah di manapun lokasi yang diminta hakim untuk memberikan klarifikasi.

"Soal nanti memeriksa di KY atau di pihak terlapor, KY sudah biasa keliling. Itu teknis dan tergantung efisiensi serta efektivitas. Jadi tidak masalah kalau terlapor minta klarifikasi di kantornya. Yang penting dia mau karena itu hak dia," ucap dia.

Menurut dia, hingga kini KY belum memutuskan akan meminta klarifikasi dari hakim Sarpin atau tidak karena masih mengumpulkan saksi dan dokumen.

Sementara KY juga berencana memanggil pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi mengenai pergantian hakim praperadilan yang masih simpang siur.

"Pemanggilan pimpinan PN Jaksel kalau tidak Kamis ini pekan depan. Saya sudah minta surat dikirimkan hari ini," kata dia.

Sebelumnya KY memeriksa pihak pelapor, yakni Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bernard Arief Sidharta yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Sarpin ke KY karena menduga terdapat pelanggaran dalam memutus perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
Tags: