Pemalsuan Dokumen Pengiriman TKI Masih Marak
Berita

Pemalsuan Dokumen Pengiriman TKI Masih Marak

Pengawasan BNP2TKI minim. Kebijakan pemerintah terkait perlindungan terhadap TKI perlu dievaluasi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Aktivitas TKI menjelang keberangkatan di bandara. Foto: SGP
Aktivitas TKI menjelang keberangkatan di bandara. Foto: SGP
Pemerintah seolah menutup mata terkait carut marutnya pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Faktanya, masih banyak pemalsuan dokumen para TKI yang di bawah umur. Pengawasan yang dilakukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dinilai minim. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, dalam diskusi di Gedung DPR, Selasa (3/3).

Menurutnya, kebijakan pemerintah terkait perlindungan terhadap TKI perlu dievaluasi. Itu sebabnya, UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) bakal direvisi. RUU itu pun masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Anis berpandangan, pemerintah tak memiliki pengawasan melekat terhadap penempatan TKI. TKI di luar negeri kerap mendapat perlakuan yang tidak baik.  “AS (Abraham Samad, red) kan dikenakan tersangka pemalsuan dokumen, dalam sehari terdapat ribuan TKI yang berangkat dan banyak pemalsuan dokumen. Harusnya Polri cari itu pemalsuan,” ujarnya.

Dalam kasus Wilfrida Soik, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya, berangkat ke Malaysia dengan usia di bawah umur. Namun dalam dokumen identitasnya, data pribadi Wilfrida dibuat sudah cukup umur. Kasus ini merupakan satu contoh dari banyaknya kasus pemalsuan dokumen TKI yang berangkat ke luar negeri. Menurutnya, pemerintah bersama DPR mesti memperbaiki regulasi dalam perlindungan TKI.

Anis berpandangan pemerintah selaku pihak yang menjalankan UU mesti melakukan aksi nyata. Ia menilai perlindungan terhadap TKI yang didengungkan pemerintah masih sebatas slogan. Pemerintahan Joko Widodo mesti membuat terobosan melalui BNP2TKI. “Bagaimana melindungi TKI agar mereka tidak rentan. Ini persoalan ketidakmauan, kuncinya itu di Jokowi. Kalau Jokowi mau seperti nawa citanya, tapi baru tiga bulan sudah begini. Hukuman mati diobral,” keluhnya.

Dikatakan Anis, pengiriman TKI ke luar negeri semestinya sudah dihentikan. Namun, bisnis penempatan TKI bagi kalangan swasta menggiurkan. Padahal, pengiriman TKI tak ubahnya bisnis perdagangan manusia. Ia berharap dalam Revisi UU PPTKILN, peran swasta dalam penempatan TKI mesti dihilangkan. Dengan begitu, sekali pun pengiriman TKI tetap berlangsung, cukup dilakukan oleh BNP2TKI.

“Bagaimana mengurangi peran swasta dalam penempatan TKI. Ke mana negara. Jokowi bilang hadirnya negara yang mau dicapai dalam pemerintahannya. Bagaimana memastikan agar penempatan buruh migran jelas dan sederhana, penempatan tanpa calo. Ini harus didorong mulai dari pelayanan di tingkat desa, dan pelayanan publik berjalan dari tingkat bawah,” ujarnya.

Anggota Komisi IX Djoni Rolindrawan mengatakan, RUU PPTKILN masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Ia mengakui regulasi penempatan TKI di luar negeri mesti direvisi. Perlindungan dan penempatan TKI mesti menjadi perhatian penuh pemerintah. Bukan menjadi rahasia umum, TKI menjadi penyokong devisa bagi negara. Namun fakta di lapangan, pelayanan terhadap TKI terbilang buruk. Penegakan hukum menjadi jalan keluar atas persoalan klasik yang terus berulang tiap tahunnya.

“Jadi kalau sebaik apa pun UU nya, dan tidak dilaksanakan ditegakan hukum akan sia-sia,” ujarnya.

Dikatakan Djoni, materi penegakan hukum bakal masuk dalam revis UU No.39 Tahun 2004. Pemalsuan dokumen TKI akan dikenakan sanksi terhadap pelakunya. Ia berharap penegakan hukum ditegakan oleh aparat penegak hukum. Sebaliknya, jika hukum tak ditegakan, negara seolah tak hadir.

“Karena di setiap birokrasi bermain, begitu juga dengan swasta bermain. Selama pelayanan publik masih seperti itu yah akan seperti itu. jadi penegakan hukum yang mesti ditegakan, tanpa penegakan hukum yang keras tak akan berhasil,” ujarnya.

Politisi Partai Hanura itu menyarankan agar pelindungan TKI mulai dari tahap rekrutmen, misalnya memberikan pendidikan. Dengan begitu, jasa para TKI dapat digunakan secara profesional di luar negeri dan tak dipandang sebelah mata. Lebih jauh dikatakan Djoni, beberapa kali komisinya menggelar rapat dengar pendapat dengan stakeholder untuk menghentikan pengiriman pembantu rumah tangga ke luar negeri.

“Tetapi dikembalikan ke Indonesia, mau dikemanakan akan menganggur. Pemerintah kebingunan, di sini saja banyak yang mengganggur. Saya setuju menghentikan pengiriman pembantu atau TKI. Jokowi juga inginnya menghentikan, cuma kan masalahnya lapangan pekerjaan,” katanya.

Direktur Mediasi dan Advokasi Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono, mengatakan posisi pemerintah adalah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap penempatan TKI di luar negeri. Menurutnya, pihaknya banyak menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen TKI. “Pemalsuan dokumen seperti inilah masih berada di luar kemampuan kami BNP2TKI,” ujarnya.

BNP2TKI, kata Teguh, mengetahui adanya pemalsuan dokumen setelah mendapat laporan dari pelapor. Meski pun BNP2TKI memiliki cabang di berbagai daerah, faktanya pengawasan memang minim. Terlepas dari persoalan itu, BNP2TKI fokus mempersiapkan pengawasan yang ketat di lapangan. Itu sebabnya, BNP2TKI memberikan pendidikan dan pelatihan bagi petugas di lapangan dalam rangka memberikan pelayanan prima untuk memperkuat pengawasan.

Menurutnya, dengan pengawasan melekat dan ketat, pemeriksaan keaslian dokumen TKI dapat terjaga sebelum berangkat ke luar negeri untuk mengadu nasib. Dikatakannya, petugas akan memeriksa keaslian dokumen dalam penempatan TKI melalui piha swasta. Dengan begitu, pihak swasta mau pun petugas di lapangan pun tak bisa cawe-cawe.

“Jadi kalau ada penyimpangan misalnya dokumen dipalsukan, kami akan menindak petugas kami. Jadi jelas siapa yang akan bertanggungjawab. Jadi petugas kami ke depan akan melayani dengan baik. Terkait calon, memang benar karena faktor pengawasan yang belum beres,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait