Patuh Aturan, MK Siap Tangani Sengketa Pilkada
Utama

Patuh Aturan, MK Siap Tangani Sengketa Pilkada

Hanya bersifat sementara, sebelum dibentuknya badan peradilan khusus yang menangani sengketa Pilkada.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya menangani sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, kesiapan tersebut merupakan bentuk patuhnya MK terhadap UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU.

“Kalau memang UU-nya mengatakan kewenangan kita, ya laksanakan saja. Kita kan melaksanakan konstitusi,” kata Arief kepada wartawan di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (2/3).

Menurutnya, penanganan sengketa Pilkada oleh MK bersifat sementara. Hingga, pada akhirnya dibentuk lembaga khusus yang menangani sengketa Pilkada. “Ini (penanganan sengketa Pilkada, red) benar masa transisi. Jadi kalau UU-nya mengatakan seperti itu kita jalankan UU,” kata Arief.

Sebagaimana diketahui, dalam RUU Pilkada yang telah disetujui menjadi UU oleh DPR mengamanatkan bahwa MK masih menangani sengketa Pilkada. Namun, penanganan sengketa oleh MK itu dilakukan sebelum dibentuk badan peradilan khusus yang menengani sengketa Pillkada. Badan peradilan khusus tersebut dibentuk paling lama sebelum pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional.

Arief mengatakan, tak ada persiapan khusus MK dalam menangani sengketa Pilkada, karena pengalaman 10 tahun yang dimiliki MK. Sebelumnya, penanganan sengketa Pilkada dilakukan oleh MA. “Persiapan di MK sendiri, kita sudah pernah dan berpengalaman,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Konstitusi Harun Kamil berpandangan berbeda. Menurutnya, sengketa Pilkada seharusnya bukan ditangani oleh MK, melainkan Mahkamah Agung (MA). Hanya, tinggal mengatur bagaimana tata cara penanganan sengketa oleh MA.

“Mestinya diserahkan ke MA, tinggal mengatur bagaimana caranya,” katanya di Gedung MPR, Selasa (3/3).

Namun, lanjut Harun, jika UU Pilkada terbaru telah menyatakan bahwa ada pembentukan badan peradilan khusus, ia berharap pembentukan tersebut segera dilakukan. Tujuannya agar penanganan sengketa Pilkada bisa segera diatasi dan tidak berlarut-larut.

“Yang betul segera saja supaya lembaga itu dibentuk. Dipercepat saja dan kita bisa cepat,” kata Harun.

Pelajaran Berharga
Arief mengatakan, meski untuk sementara waktu MK masih menangani sengketa Pilkada, ia menjamin tak akan terulang kembali kasus korupsi seperti yang dialami mantan Ketua MK Akil Mochtar. Alasannya, karena kasus tersebut merupakan persoalan personal sehingga tak bisa disebut secara kelembagaan.

“Kalau itu (kasus Akil) kan cuma personal-personal, secara kelembagaan tidak masalah," kata Arief.

Hal sama diutarakan oleh Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi. Menurutnya, alasan DPR mengembalikan sengketa Pilkada ke MK lantaran masih meyakini bahwa lembaga di bawah komando Arief Hidayat itu merupakan lembaga yang bersih dari kasus korupsi.

Ia mengatakan, kasus yang terjadi pada Akil Mochtar bisa menjadi pelajaran berharga bagi MK agar lebih berhati-hati dalam menangani sengketa Pilkada. “Saya yakin bahwa MK akan lebih berhati-hati. Tentu apa yang sudah terjadi menjadi pelajaran berharga bagi teman-teman di MK,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait