Putusan Mahkamah Partai Golkar Diwarnai Dissenting Opinion
Utama

Putusan Mahkamah Partai Golkar Diwarnai Dissenting Opinion

Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Pihak yang kalah tak boleh membentuk partai baru.

Oleh:
FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta. Foto: RES
Suasana sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta. Foto: RES
Kisruh di dalam tubuh Partai Golongan Karya (Golkar) akhirnya diselesaikan di Mahkamah Partai setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Barat) memutuskan penyelesaian sengketa partai harus diselesaikan lewat Mahkamah Partai. Tertunda beberapa kali, sidang pembacaan putusan akhirnya digelar, Selasa (03/3) di Kantor DPP Golkar Jakarta.

Meski Mahkamah Partai menerima sebagian dari permohonan kubu Agung Laksono, namun ternyata pendapat Mahkamah Partai yang beranggotakan Muladi (Ketua), Djasri Marin (Anggota), Andi Matalatta (Anggota), H.A.S Natabaya (Anggota), dan Aulia A. Rachman (Anggota) tidak bulat. Terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Muladi dan H.A.S Natabaya.

Dalam pembacaan putusan, Muladi dan Natabaya tidak memberikan putusan terkait Munas yang sah. Muladi dan Natabaya berpendapat pengajuan kasasi oleh kubu Aburizal Bakrie atas putusan PN mengandung arti kubu Bakrie lebih memilih penyelesaian perselisihan internal Partai Golkar lewat pengadilan daripada Mahkamah Partai.

“Maka dengan didaftarkannya kasasi di PN Jakarta Barat oleh pihak Aburizal Bakrie, maka penyelesaian perselisihan internal partai lebih memilih melalui Pengadilan, bukan Mahkamah Partai,” kata Muladi saat membacakan putusan.

Dissenting opinionanggota majelis juga melahirkan tiga rekomendasi. Tiga rekomendasi tersebut yakni merehabilitasi kader partai yang dipecat, pihak yang kalah harus menghormati keputusan, dan pihak yang kalah tidak diperbolehkan membentuk partai baru.

Namun demikian, amar putusan majelis relatif memenangkan kubu Agung Laksono. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Partai menilai pelaksanaan Munas di Bali yang diselenggarakan oleh Aburizal Bakrie tidak demokratis dan melanggar aturan perundang-undangan serta AD/ART Partai Golkar.

“Perselisihan yang terjadi di internal Partai Golkar merupakan akibat kesalahan kolektif kepengurusan DPP Partai Politik hasil Munas Riau Tahun 2009,” kata Muladi dalam pertimbangan Mahkamah Partai.

Menanggapi putusan tersebut, anggota DPR dari Partai Golkar versi Munas Bali, Azis Samsudin, berpendapat bahwa Mahkamah Partai tidak memutuskan apapun. Ia mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Muladi dan Natabaya tersebut tidak jauh berbeda dengan rekomendasi yang pernah disampaikan Muladi sebelumnya. “Pada dasarnya rekomendasi dari Muladi dan Natabaya tidak jauh berbeda dengan rekomendasi pertama 23 Desember 2014, sehingga ke Pengadilan ya ini akhirnya,” kata Azis usai pembacaan putusan.

Diakui Azis, permohonan kasasi sudah diajukan ke PN Barat, Senin (02/3). Dissenting opinion yang tidak memberikan jawaban apapun terhadap kedua belah pihak berarti kubu Bakrie tetap meneruskan upaya hukum melalui pengadilan. “Sehingga tidak ada pihak yang dimenangkan dalam perselisihan ini. Jadinya seri, nol-nol,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Munas Ancol Priyo Budi Santoso justru berpendapat bahwa putusan Mahkamah Partai tersebut tidak memberikan dualisme definisi. Pasalnya, dua anggota yang mengajukan dissenting opinion tidak memberikan pernyataan bahwa Munas Ancol tidak sah. “Justru rekomendasi yang diberikan oleh Muladi dan Natabaya menguntungkan pihak kami (Munas Ancol). Karena kader Golkar yang dipecat harus direhabiltasi,” ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan kekuatan putusan Mahkamah Partai? Ketua Umum Munas Ancol Agung Laksono, mengatakan bahwa sesuai UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik adalah final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lainnya untuk membatalkan putusan dari Mahkamah Partai. “Putusan Mahkamah Partai itu final dan mengikat. Kalau upaya pengajuan Kasasi ke PN Barat itu terkait kewenangan Pengadilan dalam memutus perkara partai,” kata Agung.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Agung Laksono selaku Ketua Umum Munas Ancol akan mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, Rabu (04/3).
Tags:

Berita Terkait