Belasungkawa Masyarakat Atas Matinya Keberanian KPK
Berita

Belasungkawa Masyarakat Atas Matinya Keberanian KPK

Kekecewaan masyarakat mengingatkan KPK untuk tetap melaksanakan pemberantasan korupsi.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Koalisi Pemantau Peradilan memberikan secara simbolis karangan bunga duka cita kepada perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (3/3). Foto: RES.
Koalisi Pemantau Peradilan memberikan secara simbolis karangan bunga duka cita kepada perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (3/3). Foto: RES.

Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat memberikan karangan bunga duka cita ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian bunga itu dimaksudkan sebagai simbol belasungkawa masyarakat atas matinya keberanian KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Ester mengatakan penyerahan karangan bunga tersebut menunjukan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan pimpinan KPK yang melimpahkan penanganan perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan ke Kejaksaan, dimana selanjutnya akan diteruskan ke Mabes Polri.

"Tapi, ini sebetulnya harus dianggap sebagai bentuk kecintaan publik karena biar bagaimana pun publik juga yang kemarin membantu melindungi dan mendukung KPK. Jadi, anggap ini sebagai motivasi agar kemudian KPK bisa berani mengambil alih perkara BG yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya di KPK, Selasa (3/3).

Laola menyatakan, apabila mengacu pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang akan melimpahkan kembali perkara Budi Gunawan ke Mabes Polri, Koalisi merasa pesimis perkara itu akan dilanjutkan. Ia khawatir jika perkara Budi Gunawan dilimpahkan ke Mabes Polri, justru akan dihentikan dan tidak sampai ke pengadilan.

Senada, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menyatakan kecewa terhadap langkah yang diambil pimpinan KPK. Ia menegaskan, Plt pimpinan KPK lahir dari kondisi darurat ketika dua pimpinan dan penyidik KPK dikriminalisasi secara sistematis pasca penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.  

Miko berpendapat, seharusnya pimpinan KPK yang sekarang menyelesaikan semua kriminalisasi yang terjadi pada pimpinan dan penyidik KPK. Bukan malah melimpahkan berupaya menghentikan dan melimpahkan perkara yang sudah ditangani oleh KPK. Ia meminta Plt pimpinan KPK menyadari mereka bukan pimpinan KPK definitif.

"Sehingga, seharusnya ketika merumuskan langkah-langkah strategis mereka harus mendengar suara-suara internal KPK, suara-suara pegawai KPK, dan suara-suara penyidik KPK. Jangan lantas kemudian membangun kompromi-kompromi yang tidak menyenangkan tanpa juga melibatkan internal KPK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait