Pailit?
Coffee Break Hukumonline 2015

Pailit?

Seluk beluk kepailitan dan permasalahannya

Oleh:
GNS
Bacaan 2 Menit
Pailit?
Hukumonline
Pailit?
Ada perusahaan yang mudah dipailitkan, ada pula yang susah. Sudah berkali-kali diajukan pailit, tetap saja lolos. Mengapa bisa demikian? Tentu saja ada banyak faktor. Kemampuan pengacara perusahaan untuk membangun argumentasi agar lolos dari pailit, atau pendekatan dialogis kepada pihak lawan yang dilakukan di sela-sela sidang, bisa menjadi kunci. 

Percayalah, pailit tak sekadar terpenuhinya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Proses pailit tak sebatas apa yang tertuang di atas kertas UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Para pihak dalam proses kepailitan – kreditur, debitur, hakim, pengacara, kurator—bisa punya pemahaman yang berbeda tentang UU Kepailitan.

Sekadar contoh, bagaimana mengajukan pailit terhadap perusahaan yang menghimpun dana dari masyarakat? Apakah bisa diajukan warga yang dananya terancam hilang, atau harus melalui lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan? Contoh lain yang bisa menjadi perdebatan adalah upaya konsumen perumahan mempailitkan developer. Apa saja syaratnya? Apakah kalau developer tidak menyerahkan sertifikat rumah bisa disebut sebagai utang?

Itu baru mengenai proses awal. Masalah juga potensial timbul setelah hakim mengetukkan palu pailit atau PKPU. Pembayaran fee kurator jangan dianggap sepele. Apalagi pembagian boedel pailit. Jika Anda adalah kurator atau kreditur, Anda harus paham betul perkembangan terbaru sumber-sumber hukum. Misalnya, putusan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013, yang menempatkan upah buruh termasuk di deretan depan utang yang harus dibayarkan saat pembagian boedel pailit. Di sini, jelas sekali bahwa pemahaman tentang urutan-urutan semua jenis kreditur perlu dipahami: kreditur separatis, tagihan hak negara, hak kantor pajak dan lelang, upah buruh, dan seterusnya. Jika tidak, langkah seorang kurator potensial dipersoalkan secara hukum.

Kita juga tak bisa menduga-duga perusahaan mana yang akan dimohonkan pailit dan siapa yang akan mengajukan. Perusahaan sekelas Telkomsel dan maskapai Batavia Air tak luput dari permohonan. Karena itu persiapan untuk memahami seluk beluk hukum kepailitan penting bagi perusahaaan jenis apa saja. Biro hukum perusahaan mungkin bisa memberikan legal opinion, tetapi direksi tak bisa melupakan begitu saja potensi dipailitkan atau mempailitkan rekan bisnis yang tak kunjung membayar utang.

Pailit menjadi upaya alternatif yang lebih cepat dibanding menempuh gugatan perdata. Tetapi Anda perlu paham bagaimana trik dan tips agar permohonan pailit tersebut sukses. Keberhasilan bisa ditentukan kemampuan Anda memahami seluruh proses sebelum dan selama di pengadilan. Sebaliknya, bagi perusahaan yang terancam dimohonkan pailit, penting untuk memahami trik dan tips menghindari pailit, dan mengetahui dalil-dalil apa yang perlu dibangun dan upaya hukum apa yang pernah ditempuh. Intinya adalah kapasitas kita memahami seluk beluk kepailitan dan teknis beracara di Pengadilan Niaga.

Memahami kebutuhan itulah hukumonline.com berniat mengadakan pelatihan “Memahami Seluk Beluk Kepailitan dan Teknik Beracara di Pengadilan Niaga dalam Sengketa Kepailitan. Pelatihan yang akan diselenggarakan pada 19 Maret 2015 ini bekerja sama dengan Kantor Hukum (Law Office) Aji Wijaya, Sunarto Yudo & Co in association with Paska Advisory.

Ini bukan pelatihan pertama yang dilakukan. Setelah berhasil menyelenggarakan even sejenis sebelumnya, dan menerima masukan dari peserta, kami mencoba model pelatihan yang berbeda. Kali ini dicoba menggunakan praktek berkelompok untuk membahas kasus-kasus kepailitan dan PKPU. Tentu saja, tenaga pengajar yang kami siapkan akan memberikan trik dan tips menghadapi kasus-kasus sejenis.

Jangan lewatkan kesempatan ini. Jika Anda tertarik, silakan hubungi kami melalui klik disini

Do Talks! Enjoy Talks! Let’s Talks!
Tags: