Pengacara Minta Eksekusi Ditunda, Jaksa Agung Siapkan Regu Tembak
Bali Nine

Pengacara Minta Eksekusi Ditunda, Jaksa Agung Siapkan Regu Tembak

Jaksa Agung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Oleh:
RIA/ANT
Bacaan 2 Menit
 Kuasa hukum terpidana mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis. Foto: RES.
Kuasa hukum terpidana mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis. Foto: RES.

Kuasa hukum terpidana mati “Bali Nine" (Myuran Sukumaran dan Andrew Chan), Todung Mulya Lubis meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tak melanjutkan rencana eksekusi mati yang disebut-sebut persiapannya sudah mencapai 95 persen. Namun, pihak Kejagung tetap akan melanjutkan eksekusi itu dengan menyiapkan regu tembak.

Todung menyatakan bahwa upaya hukum terhadap keduanya masih berjalan. “Meskipun Jaksa Agung mengatakan 95% untuk eksekusi telah siap, kami berpendapat bahwa hak hukum terpidana mati yang masih diperjuangkan tidak boleh dilanggar. Baik oleh Kejaksaan Agung, maupun aparat penegak hukum lainnya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (3/3).

Lebih lanjut, Todung menjelaskan tim kuasa hukum sedang mengupayakan pembatalan hukuman mati terhadap kliennya itu melalui dua jalur, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melapork ke Komisi Yudisial (KY).

“Jalur pertama kita upayakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan jalur kedua yang sedang ditempuh adalah pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim pada tingkat pertama,” sebut Todung.

Sebelumnya, setelah segala upaya yang ditempuh Todung cs. untuk menyelamatkan dua Warga Negara Australia ini gagal, Todung akhirnya layangkan gugatan kepada Presiden Jokowi atas penolakan grasi yang dikeluarkan Presiden tanpa mencantumkan alasan dan pertimbangannya ke PTUN Jakarta.

“Segala bentuk keputusan Presiden itu menurut saya legal. Namun apakah itu memenuhi rasa keadilan? Jelas jawaban saya itu tidak adil,” ucap Todung.

Todung yang juga dikenal sebagai penggiat HAM dan antikorupsi dalam kesempatan lain mengatakan, “Tidak bisa (Presiden) hanya membaca surat-surat lalu membuat keputusan menolak. Bukan begitu caranya, karena kita ini bicara tentang nyawa manusia."

Tags:

Berita Terkait