Putusan Belum Inkracht, Kubu Romy Dianggap Masih Sah
Aktual

Putusan Belum Inkracht, Kubu Romy Dianggap Masih Sah

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Putusan Belum Inkracht, Kubu Romy Dianggap Masih Sah
Hukumonline
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, kepengurusan PPP versi Musyawarah Nasional (Munas) Surabaya atau kubu Romahurmuziy (Romy) masih tercatat sah di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Alasannya, karena putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Putusan PTUN itu kan belum inkracht, jadi karena dia belum inkracht maka yang tercatat itu adalah yang ada di Kemenkumham. Nah itu lah untungnya Romy,” kata Refly usai diskusi di Gedung DPD di Jakarta, Rabu (4/3).

Atas dasar itu, lanjut Refly, jika ingin menentukan siapa kepengurusan yang sah, tunggu hasil putusan inkracht dahulu. Menurutnya, untuk menunggu hasil inkracht tersebut membutuhkan waktu yang tak sebentar. “Masih ada banding, nanti habis banding, kasasi,” katanya.

Maka itu, kata Refly, perlunya mahkamah partai untuk mempercepat penyelesaian perselisihan seperti yang terjadi di PPP. Menurutnya, meski PPP telah melakukan proses mahkamah partai, namun putusan dari mahkamah partai tersebut tidak diakui oleh oleh salah satu kubu yang tengah berseteru. Berbeda dengan Partai Golkar yang kedua kubu turut memberikan kesaksiannya di mahkamah partai.

“Maksudnya mahkamah partai itu biar cepat konflik ini selesai. Kalau datang ke pengadilan ini lama prosesnya,” tutup Refly.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Suryadarma Ali (SDA) yang menggugat SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP, yang menunjuk kubu Romy sebagai pengurus PPP yang tercatat di Kemenkumham. Namun atas putusan ini, kubu Romy dan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM berencana akan mengajukan banding.

Tags: