Bareskrim: Peran Kerabat Bupati Kobar Sebar Uang ke Saksi
Aktual

Bareskrim: Peran Kerabat Bupati Kobar Sebar Uang ke Saksi

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Bareskrim: Peran Kerabat Bupati Kobar Sebar Uang ke Saksi
Hukumonline
Penyidik Bareskrim terus menyelusuri keterlibatan ZA setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Zulfahmi diduga membagi-bagikan sejumlah uang terhadap saksi agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat 2010 silam.

“Salah satunya bagi uang itu,” ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes), Daniel Bolly Tifaona, kepada wartawan, Rabu (4/3).

ZA merupakan kerabat dari  pejabat Bupati Kobar saat ini, Ujang Iskandar. Menurut Daniel, para saksi dikumpulkan di salah satu hotel di Jakarta. Uang yang disebar ZA nilai nominalnya beragam, mulai dari Rp2 juta-4 juta. Kendati demikian, Daniel enggan membeberkan asal muasal uang tersebut.

“Saya tidak bilang dari Ujang Iskandar, yang pasti dia (ZA) tidak punya kerjaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ZA dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Kobar di Mahkamah Konstitusi 2010 silam. Kasus ini turut menjerat Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto.
Tags: