Jika Berbeda Tafsirkan Putusan Mahkamah Partai
Mahkamah Partai:

Jika Berbeda Tafsirkan Putusan Mahkamah Partai

Kubu Munas Ancol datangi Kemenkumham, kubu Munas Bali ajukan kasasi.

Oleh:
FNH/ANT
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang Mahkamah Partai. Foto: RES
Suasana sidang Mahkamah Partai. Foto: RES
Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, menjelaskan Mahkamah Partai tidak memenangkan  salah satu kubu terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya berbeda pendapat dengan anggota majelis lain Andi Matalatta dan Djasri Marin. “Seperti draw karena hakim berbeda pendapat,” ujar Muladi, seperti dikutip Antara (Rabu, 4/3).

Kubu Munas Ancol (Agung Laksono) memandang putusan Mahkamah Partai memenangkan pihaknya. Karena itu, kubu Munas Ancol mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM sehari setelah putusan Mahkamah Partai. Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence TP Siburian, mengatakan telah menyampaikan permintaan pengesahan kepengurusan Munas Ancol ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami baru saja selesai menyampaikan surat kepengurusan Munas Ancol,” kata Lawrence kepada wartawan.

Selain meminta pengesahan pengurus, Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, mengatakan akan melakukan perombakan fraksi Partai Golkar di DPR jika diperlukan. “Fraksi itu kepanjangan tangan partai di parlemen. Selagi diperlukan akan dilakukan,” kata Agung usai sidang putusan Mahkamah Partai di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, Selasa (3/3).

Sebaliknya kubu Munas Bali beranggapan bahwa putusan Mahkamah Partai memperbolehkan proses penyelesaian lewat pengadilan. Mahkamah memang menyatakan menerima sebagian eksepsi para termohon (Aburizal Bakrie dkk). Muladi dan Natabaya berpandangan, dengan mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Barat maka kepengurusan Munas Bali menginginkan penyelesaian lewat pengadilan. Pengacara pengurus Munas Bali (Aburial Bakrie), Yusril Ihza Mahendra, dalam tweet menyatakan bahwa dalam pokok perkara, Mahkamah tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan dari keempat hakimnya.

Pada 24 Februari lalu, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan tidak menerima gugatan penggugat. Eksepsi mengenai kewengan pengadilan diterima majelis. Sesuai UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, perselisihan internal partai politik diselesaikan secara internal lebih dahulu sebelum dibawa ke pengadilan.

Berkaitan dengan putusan Mahkamah Partai, sesepuh Partai Golkar yang juga Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan Kementerian Hukum dan HAM yang akan memutuskan. “Keputusannya memang seperti yang dibacakan. Tentu masing-masing menafsirkan yang berbeda-beda. Tapi biar nanti Menkumham yang memutuskan,” kata Jusuf Kalla. “Keputusan akhir ada di Kemenkumham,” sambungnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Priyo Budi Santoso meminta dua belah pihak saling bergandengan tangan. “Sudah saatnya bergandengan tangan dan teman-teman Munas Bali sudah selayaknya dan elok sekali kalau diakomodir kepengurusan baru di DPP baru ini, akan kami akomodir, kami pastikan,” kata Priyo.
Tags:

Berita Terkait