Ini Beberapa Hal yang Perlu Diaudit dari KPK
Utama

Ini Beberapa Hal yang Perlu Diaudit dari KPK

KPK perlu membangun tradisi yang baik sebelum memutuskan seseorang jadi tersangka.

Oleh:
M. YASIN
Bacaan 2 Menit
Suasana seminar PMHI di Jakarta, Rabu (04/3). 
Kedua kiri, Ahmad Yani (mantan anggota DPR), Adhie Massardi (manatan jubir Gusdur), Hendy F Kurniawan (mantan penyidik KPK) dan M. Yusuf Sahide (Direktur Eksekutif KPK Watch). Foto: RES
Suasana seminar PMHI di Jakarta, Rabu (04/3). Kedua kiri, Ahmad Yani (mantan anggota DPR), Adhie Massardi (manatan jubir Gusdur), Hendy F Kurniawan (mantan penyidik KPK) dan M. Yusuf Sahide (Direktur Eksekutif KPK Watch). Foto: RES
Melihat perkembangan yang terjadi selama ini sudah waktunya dilakukan audit kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan pengadilan yang menghukum para terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK tak bisa dijadikan ukuran semata-mata menilai kinerja KPK sudah maksimal. Faktanya, masih muncul beberapa masalah di lapangan.

Demikian intisari yang mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Jakarta, Rabu (04/3). Dalam diskusi itu, mantan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, mengatakan audit kinerja KPK penting dilakukan. Mantan penyidik KPK, Hendy F. Kurniawan, mengatakan ada beberapa penyimpangan yang dilakukan dalam penetapan status seseorang sebagai tersangka.

Hal pertama adalah audit regulasi yang mengatur KPK. Ahmad Yani berpendapat UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kelemahan sehingga perlu direvisi. Sewaktu menjadi anggota DPR (2009-2014), Yani termasuk yang menyuarakan revisi payung hukum KPK tersebut. Kini, revisi itu masuk Prolegnas 2015-2019.

Hal kedua adalah pusat perhatian kerja-kerja KPK. Menurut Yani, KPK perlu memfokuskan diri pada perkara-perkara besar, dan ‘jangan yang remeh temeh’. Perhatian KPK pada perkara-perkara kecil justru menyita banyak waktu dan tenaga, sehingga kasus-kasus besar terabaikan. Aktivis sosial politik yang juga mantan juru bicara Gus Dur, Adhie Massardi menyetujui usulan Yani. “Prioritas perlu, jangan semua diambil,” kata Adhie di acara yang sama.

Penyitaan adalah hal lain yang perlu diaudit. KPK seringkali melakukan penyitaan secara menyeluruh, dalam arti menyita harta seseorang baik terkait atau tidak terkait dengan perkara. “Semua yang ditemukan diambil,” kata penyidik KPK 2008-2012 Hendy Kurniawan. “Seharusnya yang ada hubungannya dengan perkara, atau diduga ada hubungan dengan perkara,” ujarnya.

Penyidikan tak luput dari perhatian Yani. Politisi PPP ini mengkritik masuknya penyidik non-polisi dan non-jaksa di KPK. M. Yusuh Sahide, Direktur Eksekutif KPK Watch, mengkritik proses penyelidikan dan penyidikan pada tahap penetapan seseorang sebagai tersangka.

Meskipun KUHAP tidak mengatur batasan waktu berapa lama seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi praktek KPK membiarkan status seseorang tersangka selama bertahun-tahun adalah praktek yang kurang baik. Demikian pula, menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa meminta klarifikasi atau keterangan dari orang tersebut. “Meskipun  tidak wajib, tetapi itu tradisi yang bagus dijalankan KPK,” usulnya.

Yusuf meminta KPK memperhatikan prinsip proporsionalitas dan keseimbangan dalam menangani perkara. Ia khawatir jika KPK mengabaikan prinsip itu, disintegrasi lembaga-lembaga penegak hukum akan terus terjadi.

Hal lain yang tak kalah penting diaudit adalah kinerja supervisi dan koordinasi. Kewenangan ini jelas diatur dalam Undang-Undang, tetapi pelaksanaannya masih perlu diaudit. “Supervisi dan koordinasi harus ditekankan,” ujar Yani.
Tags:

Berita Terkait