Direktur Media Karya Sentosa Didakwa Suap Fuad Amin
Berita

Direktur Media Karya Sentosa Didakwa Suap Fuad Amin

Terdakwa akui memberikan uang kepada Fuad Amin.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa suap kasus korupsi Bupati Bangkalan Fuad Amin, Antonius Bambang Djatmiko menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/3). Foto: RES.
Terdakwa suap kasus korupsi Bupati Bangkalan Fuad Amin, Antonius Bambang Djatmiko menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/3). Foto: RES.

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asrul Alimina mendakwa Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama sejumlah petinggi PT MKS memberikan uang sejumlah Rp18,85 miliar kepada Fuad Amin saat menjabat Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan.

Asrul menyatakan, peristiwa ini bermula pada 2006. Direksi PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan kepada Kodeco. Kemudian, Presiden Direktur PT MKS Sardjono bertemu Kepala Divis Pemasanan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Budi Indianto.

Ketika itu, Budi menyarankan Sardjono bekerja sama dengan pihak Kabupaten Bangkalan demi menghindari perselisihan karena Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangkalan juga berminat membeli gas bumi tersebut. Lalu, Bambang bersama Sardjono dan Achmad Harijanto melakukan pertemuan dengan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

"Pertemuan yang dihadiri pula oleh Direktur Utama PD Sumber Daya (SD) Afandy itu dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Fuad. Dalam pembelian gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan Kodeco, Fuad mengarahkan PT MKS bekerja sama dengan PD," kata Asrul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3).

Setelah pertemuan itu, lanjut Asrul, Bambang kembali menemui Fuad dan meminta dibuatkan surat dukungan permintaan penyaluran gas alam dari Bupati Bangkalan. Fuad mengirimkan surat tertanggal 30 Mei 2006 kepada Presiden Direktur Kodeco Energy Co. Ltd Mr Hong Sun Yong perihal dukungan penyaluran gas alam Kodeco ke Gilitimur.

Pada intinya, Fuad menyampaikan bahwa PD SD telah bekerja sama dengan PT MKS untuk investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam dari Klampis (Sepulu) km 36. Fuad meminta Kodeco dapat mengalokasikan pasokan gas alam guna mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura, meski saat itu kerja sama PD SD dan PT MKS belum ditandatangi.

Selanjutnya, agar PT MKS dapat membeli gas bumi kepada PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan Kodeco, pada 23 Juni 2006, PD SD dan PT MKS menandatangani Surat Perjanjian Konsorsium Pemasangan Pipa Gas Alam di Pendopo Rumah Dinas Fuad yang juga dihadiri Bambang, Sunaryo Suhadi, dan Achmad.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait