BI-PPATK MoU Anti Pencucian Uang
Aktual

BI-PPATK MoU Anti Pencucian Uang

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BI-PPATK MoU Anti Pencucian Uang
Hukumonline
Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepaham atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT). Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, MoU ini merupakan yang ketiga sekaligus menyempurnakan nota kesepahaman kedua yang ditandatangani 2010 lalu.

"Penandatanganan dokumen kerjasama tersebut merupakan ikhtiar bersama untuk memperkokoh koordinasi dan kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Agus di Gedung BI di Jakarta, Kamis (5/3).

Setidaknya, lanjut Agus, terdapat sejumlah substansi yang diatur dalam MoU ini. Substansi tersebut di antaranya mengenai pertukaran informasi, perumusan ketentuan hukum atau pedoman pelaksanaan audit kepatuhan, sosialisasi, ppendidikan dan pelatihan, penelitian, hingga penugasan pegawai BI di PPATK dan pengembangan sistem informasi.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyambut kerjasama ini. Menurutnya, cakupan MoU kali ini meluas. Sehingga, mendukung kinerja PPATK dalam menjaga rezim APU dan PPT di Indonesia. "Nota kesepahaman ini jauh lebih bermanfaat, banyak yang kita kerjain sekarang, misalnya terkait wajib pajak yang membutuhkan aspek data," pungkasnya.
Tags: