ICJ Minta Presiden Jokowi Pertimbangkan Eksekusi Hukuman Mati
Aktual

ICJ Minta Presiden Jokowi Pertimbangkan Eksekusi Hukuman Mati

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
ICJ Minta Presiden Jokowi Pertimbangkan Eksekusi Hukuman Mati
Hukumonline
The International Comission of Jurist (ICJ) mengajukan penundaan pelaksanaan hukuman mati atas sepuluh orang terpidana kasus narkotika yang dijadwalkan bulan ini.Direktur ICJ untuk regional Asia dan Pasifik, Sam Zarifi, meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan keputusannya yang telah menolak grasi sepuluh terpidana.

Zarifi mengatakan, eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotika ini tidak akan berpengaruh dalam mengatasi permasalahan sesungguhnya, yaitu peredaran narkotika di Indonesia. “Ini sudah terbukti dari pengalaman di seluruh dunia,” katanya, Kamis (5/3).

Tercatat, 9 (sembilan) dari sepuluh terpidana yang akan segera dieksekusi ini adalah warga negara asing. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina); Myuran Sukumaran (Australia); Serge Areski Atlaoui (Prancis); Martin Anderson (Ghana); Raheem Agbaje Salami (Spanyol); Rodrigo Gularte (Brazil); Andrew Chan (Australia); Silvester Obiekwe Nwolise (Nigeria) dan Okwudili Oyatanze (Nigeria). Sedangkan satu Warga Negara Indonesia adalah Zainal Abidin.

“Eksekusi terhadap orang-orang ini akan mencederai kewajiban Indonesia sebagai pihak yang juga ikut meratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang cenderung melawan dan ingin menghapuskan pidana mati sebagai bentuk hukuman,” papar Zarifi.

Berdasarkan laporan Sekretariat Jenderal PBB kepada Majelis Umum di tahun 2012, 150 dari 193 anggota PBB telah menghapuskan hukuman mati di negaranya dan ada pula negara yang melakukan moratorium. Bahkan hingga akhir Desember 2014, sebanyak 117 negara anggota PBB telah mendukung moratorium tersebut.

ICJ sendiri mencatat Indonesia pernah mengimplementasikan moratorium terhadap hukuman mati sejak 2008 hingga 2013. Dengan dilaksanakannya hukuman mati, ICJ berpendapat Pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam penerapan bentuk hukuman ini.

ICJ juga mengingatkan Pemerintah Indonesia pernah beberapa kali mencegah eksekusi hukuman mati terhadap warga negaranya yang dipidana di luar negeri. Salah satunya terjadi pada April 2014, di mana Pemerintah Indonesia membayar tebusan AS$2.1 juta yang disebut sebagai “uang darah” untuk menghentikan eksekusi mati TKI di Arab Saudi yang terbukti membunuh majikannya.
Tags: