“Sebaliknya, KPK mesti melakukan penyelidikan. Jika terdapat bukti cukup mesti ditingkatkan ke penyidikan. Sebaliknya jika tidak, maka KPK dapat menghentikan penyelidikan,” kata dalam sebuah diskusi di DPR, Kamis (5/3).
Meski tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan dalam putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi, Gandjar menghormatinya. Jika merujuk pada putusan praperadilan, maka status hukum Budi Gunawan tak lagi menjadi tersangka. Namun dengan begitu, tak seharusnya KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Semestinya, KPK kembali melakukan penyelidikan mulai dari awal.
“Apakah penyelidikan bisa dilimpahkan, jawaban tidak,” ujarnya.
Menurut Gandjar, semestinya pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki memberi penjelasan ke publik. Ia menduga ada tekanan terhadap KPK. Ia pun menantang KPK menghentikan penyelidikan jika tidak terdapat bukti dalam kasus korupsi terhadap Budi Gunawan.
“Menurut saya melimpahkan ke Kejagung itu tidak sah,” katanya.
Dia berharap Kejagung menindaklanjuti pelimpahan kasus tersebut secara profesional dan proporsional. Gandjar menyarankan agar Kejagung melakukan pengkajian mendalam terhadap kasus Budi Gunawan, meski Polri pernah mengusut kasus tersebut. Misalnya, apakah statusnya tingkat penyelidikan atau penyidikan. Selain itu, Kejagung mesti meminta hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri. Soalnya, Bareskrim telah menyelidiki dan menyatakan kasus tersebut wajar.
“Publik pun mesti mengetahui penyelidikan tersebut. Benar tidak pelimpahan itu. Saya ingatkan jangan remehkan logika publik. Hasil penyelidikan Bareskrim juga perlu diuji publik, ada kekhawatiran penyelidikan itu pura-pura. Apalagi terjadi pelimpahan KPK ke Kejagung dan bakal juga ke Polri. Kan tidak lucu kalau ada persengkokolan,” ujarnya.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch(ICW), Emerson Yuntho, meluapkan kekecewaanya dengan pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejagung. Ia beralasan adanya konflik kepentingan dua Plt pimpinan KPK, yakni Ruki dan Indriyanto Seno Aji. Ruki, meski pernah menjabat pimpinan KPK jilid I, toh berlatar belakang kepolisian. Sedangkan Indriyanto Seno Aji merupakan penasihat Polri.
“Sulit objektif dan konflik kepentingan,” katanya.
Meski masih menjadi pertanyaan soal status penyelidikan atau penyidikan kasus Budi Gunawan, tetapi tak ada dasar hukumnya pelimpahan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Emerson sependapat dengan Gandjar perihal KPK mesti membuka kembali penyelidikan kasus Budi Gunawan, bukan sebaliknya melimpahkan ke Kejagung. ICW, kata Emerson meragukan kepemimpinan Ruki dan Indriyanto di KPK. Ia khawatir kedua Plt pimpinan KPK itu ditunjuk antara menyelamatkan KPK, atau menyelamatkan kasus tertentu.
“Plt pimpinan KPK kok gampang menyerah, belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kalau tidak ada aturannya, kenapa Kejagung mengajukan PK kasus Joko Chandra dan dikabulkan. Koruptor saja optimis, masa pimpinan KPK tidak optimis. Belum melawan sudah menyerah kalah,” katanya.
Lebih jauh Emerson berpendapat, pengusutan kasus korupsi oleh Kejagung kerap meragukan. Meski Kejagung lembaga penegak hukum yang independen dan merdeka, tetapi Jaksa Agung dijabat oleh seorang politisi Partai Nasdem.
HM Prasetyo memang mantan Jampidum. Namun selepas pensiun, HM Prasetyo terjun ke dunia politik dengan bergabung ke Partai Nasdem. “Jadi kalau dilihat tali-temalinya kasus itu dilanjutkan sangat kecil. Potensi dihentikan di tengah jalan itu sangat besar. Saya khawatir kalau ditangani Kejagung tidak murni hukum, tapi ada hal lain,” katanya.
Penasihat hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, berpandangan langkah yang ditempuh Plt pimpinan KPK Ruki adalah tepat. Pasalnya, KPK tak memiliki kewenangan menghentikan penyidikan perkara. Menurutnya, jika KPK tak memiliki kewenangan menerbitkan Surat Penghentikan Penyidikan Perkara (SP3), maka UU KPK yang perlu diperbaharui.
“Siapa yang salah, ya UU KPK itu. Jadi jangan kaku kita memandangnya,” ujarnya.
Menurutnya, jika Plt pimpinan KPK sudah menyatakan kalah, maka semestinya kasus tersebut tak usah dikirim ke Kejagung, tetapi KPK dapat menghentikan. Namun, tim penasihat hukum Budi Gunawan tetap menghormati langkah KPK dengan membangun komunikasi dengan Kejagung dan Polri.
“Kalau kita penasihat hukum, sudah kita pegang saja omongan Pak Ruki,” pungkasnya.