Di Thailand, Korban Bisa Gantikan Jaksa Menuntut di Muka Sidang
Laporan dari Thailand

Di Thailand, Korban Bisa Gantikan Jaksa Menuntut di Muka Sidang

Bila jaksa tidak meneruskan kasus itu ke persidangan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Atase Kejaksaan KBRI di Thailand, R Narendra Jatna saat ditemui hukumonline di Bangkok, Kamis (5/3). Foto: Ali.
Atase Kejaksaan KBRI di Thailand, R Narendra Jatna saat ditemui hukumonline di Bangkok, Kamis (5/3). Foto: Ali.

Ada banyak kasus dugaan tindak pidana yang kerap gagal diteruskan ke persidangan. Alasannya beragam, ada yang kurang bukti atau perbuatan itu dianggap bukan tindak pidana, setelah kasus itu diteliti oleh penyidik maupun penuntut umum.

Nah, di Thailand, individu atau perseorangan –korban- bisa “mengambil alih” kasus itu, dan kemudian bertindak sebagai penuntut umum sendiri di pengadilan.

Atase Kejaksaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand R Narendra Jatna yang mengungkapkan keunikan sistem penuntutan di Negeri Gajah Putih ini. “Ini posisi yang khas di Thailand. Ada beda cara penuntutannya. Dia masih reognize individual prosecution (mengakui penuntutan oleh individu,-red),” ujarnya kepada hukumonline di Bangkok, Thailand, Kamis (5/3).

Narendra menjelaskan praktek ini tetap berjalan karena Thailand menggunakan konsep bahwa hak individu (korban) tidak hilang dengan penuntutan jaksa. “Jadi, individu bisa submit. Walaupun dalam praktek nggak mudah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Narendra menyatakan bahwa di mayoritas negara dunia –termasuk Indonesia- konsep dalam pemidanaan adalah jaksa penuntut umum sebagai wakil rakyat ketika menuntut seorang terdakwa. Jadi, yang “bertarung” adalah jaksa selaku wakil rakyat (negara) melawan pelaku kejahatan. Ini beda dengan konsep perdata dimana yang “bertarung” adalah individu versus individu.

“Di Thailand, people (yang terdiri dari individu-individu,-red) tidak serta menghapus hak untuk menuntut,” ujarnya.

Lalu, bagaimana cara seseorang bisa “menggantikan” peran penuntut umum di muka persidangan?

Narendra menjelaskan misalnya polisi melakukan sebuah penyidikan. Lalu, ketika berkas itu dilimpahkan kepada jaksa, kemudian jaksa menilai tak ada cukup bukti untuk meneruskan perkara ini. “Korban bisa mengambil alih dan melakukan penuntutan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait