"Alasannya karena klien kami baru menerima surat panggilan pertama, tetapi suratnya panggilan kedua," ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (6/3).
Indriana rencananya bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi atas laporan Feriyani Lim. Laporan Feriyani menyasar ke Abraham Samad yang kini telah bertatus tersangka.
Dikatakan Johanes, kliennya protes terhadap mekanisme pemanggilan tersebut. Mestinya, kliennya menerima surat panggilan pertama terlebih dahulu. Setelah diklarifikasi ke pihak penyidik, nyatanya kliennya tak pernah menerima surat panggilan pertama. Kendati demikian, kata Johanes, penyidik menyatakan telah melayangkan surat panggilan pertama.
"Tapi klien kami tidak pernah terima surat panggilan pertama," katanya.
Alasan kedua, kata Johanes, ketidakhadiran lantaran mengacu pada Pasal 168 huruf c KUHAP. Menurutnya, seorang istri dari tersangka diperolehkan mundur sebagai saksi. Perihal kemungkinan penyidik bakal melakukan pemanggilan berikutnya, Johanes enggan memastikan. "Kami tunggu konfirmasi penyidik," pungkasnya.