Denny Indrayana Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Berita

Denny Indrayana Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Dugaan kerugian negara masih dilakukan penghitungan oleh ahli dan penyidik.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Denny Indrayana saat masih menjabat Wakil Menkumham. Foto: Sgp
Denny Indrayana saat masih menjabat Wakil Menkumham. Foto: Sgp
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Padahal, kehadiran Denny penting untuk dimintakan keterangan sehubungan dengan dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Alasan ketidakhadiran lantaran adanya kegiatan yang tak dapat ditinggalkan.

“Hari ini pak Denny ada agenda lain yang sudah terjadwal,” ujar anggota tim penasihat hukum Denny, Heru Widodo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (6/3).

Berdasarkan informasi laman www.setneg.go.id, Denny dikabarkan menyambangi Sekretariat Negara (Setneg) bersama dengan Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto dan mantan Kepala PPATK Yunus Husein. Kedatangan mereka dalam rangka menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait menghentikan kriminalisasi terhada KPK dan pegiat anti korupsi.

“Kami senang sikap presiden yang meminta Polri menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, pegawai dan pendukungnya, dalam hal ini Denny Indrayana,” ujar Bambang dikutip dari www.setneg.go.id.

Heru menyambangi Bareskrim bersama dua koleganya yang juga anggota tim penasihat hukum kliennya. Mewakili Denny, Heru menemui Wadir Tipikor Bareskrim Kombes Pol Joko Purwanto. Dalam pertemuan tersebut, Heru meminta agar dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap kliennya. Pihak Bareskrim pun menyetujui permintaan Denny melalui Heru.

Meski penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mantan Menkumham Amir Syamsuddin, pemeriksaan terhadap Denny masih sebatas saksi. Denny, kata Heru menyatakan kesediaannya memenuhi panggilan penyidik untuk berikutnya. “Kami masih menunggu  kalau memang masih diperlukan atau dipanggil, Denny siap memberikan keterangan,” imbuhnya.

Lebih jauh Heru enggan menilai kasus yang menjerat kliennya masuk kategori kriminalisasi atau sebaliknya. Pasalnya masyarakat dapat menilai dengan melihat rangkaian dan kronologis laporan pelapor. Menurutnya, proses laporan pelapor terhadap klienya terbilang kilat. Dalam surat panggilan tertera pelapor melaporkan pada Selasa ,24 Februari. Sedangkan Sprindik terbit di hari dan  tanggal yang sama pelaporan pelapor.

“Ini baru beberapa hari kemudian sudah ada pemanggilan Denny sebagai saksi. Sebelum itu ada pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kemenkumham. Silakan nilai sendiri apakah ini proses hukum yang wajar atau kriminalisasi,” katanya.

Yang pasti, kata Heru, kliennya akan menjelaskan secara gamblang perihal tudingan kasus payment gateway.Namun sepengetahuan Heru, dalam proyek payment gateway tidak ditemuan adanya gratifikasi, feed back, mau pun aliran dana. Heru menegaskan kasus tersebut tak terdapat kerugian negara. Makanya, publik diminta bersabar agar keterangan berimbang tak saja dari pelapor, tetapi dari Denny.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum), Kombes Rikwanto, mengatakan sedianya Denny menjalani pemeriksaan mulai pukul 9.00 Wib. Namun jika tak hadir, penyidik bakal melakukan penjadwalan pemanggilan kedua. Denny pun tak hadir di pemanggilan pertama. Terkait dugaan kerugian negara, Rikwanto mengatakan pihaknya dan ahli tengah melakukan perhitungan mulai akumulasi biaya paspor melalui payment gateway.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan sebanyak 12 saksi dari Kemenkumham sudah menjalani pemeriksaan. Namun, Rikwanto enggan membeberkan hasil sementara penyidikan. Dikatakannya, keterangan satu saksi dengan lainnya masih dikonfrontir.

“Prinsipnya setiap laporan masyarakat harus dicek, harus dipastikan lagi harus dilayani siapapun dia, tinggal dari penyidik adakah unsur pidana atau tidak. Kalau tidak ada tidak bisa dilanjutkan walau pun ada laporannya tidak bisa dipaksakan. Kalau ada unsur pidana tentu bisa diproses dan bisa dilanjutkan. Kita liat fakta hukumnya saja,” imbuhnya.

Terpisah, anggota Komisi III Aboe Bakar Alhabsy mengatakan publik mesti mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia berpandangan status Denny masih sebatas saksi. Perihal terbukti tidaknya tudingan pelapor bergantung di persidangan. “Apalagi posisinya masih sebagai saksi, jadi jangan terburu-buru menyimpulkan,” katanya.

Kendati begitu, persamaan di muka hukum berlaku bagi siapa pun, tidak terkecuali mantan pejabat negara. Aboe meminta penyidik tetap memberikan haknya dengan baik. Sebaliknya, Denny pun tak boleh diistimewakan. Menurutnya, tantangan penyidik Bareskrim untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang dialamatkan ke Denny dalam proses paymen gateway.

“Bila belajar dari kasus LHI, tindak pidana korupsi tak perlu ada unsur kerugian negara.Menerima janji saja atau indikasi tranding in influence saja sudah cukup memenuhi unsur pidana korupsi,” pungkas politisi PKS itu.
Tags:

Berita Terkait