Divonis 5 Tahun, Terdakwa Korupsi TransJakarta Terima Putusan Hakim
Berita

Divonis 5 Tahun, Terdakwa Korupsi TransJakarta Terima Putusan Hakim

Pengacara terdakwa berharap kasus ini diusut sampai level atas.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Drajad Adhyaksa (kemeja motif bunga) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Drajad Adhyaksa (kemeja motif bunga) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Drajad Adhyaksa divonis dengan pidana penjara selama lima tahun. "Ditambah denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (6/3).

Supriyono menyatakan Drajad terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Busway (TransJakarta) Articulated, Busway Single, dan Bus Sedang tahun 2013 sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikpr jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, sebelum menjatuhkan putusan, Supriyono mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Drajad. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Drajad dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Supriyono menguraikan, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, peristiwa ini bermula ketika Dishub melakukan kegiatan pengadaan lima paket Busway Articulated, lima paket Busway Single, lima paket Bus Sedang pada 2013 senilai Rp848,112 miliar.

Drajad ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam kegiatan perencanaan pengadaan Busway yang dilakukan secara swakelola itu, Drajad dan Kadishub Udar Pristono selaku Pengguna Anggaran (PA) melakukan penunjukan langsung.

"Terdakwa menunjuk langsung Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto sebagai pelaksanaan perencanaan. Padahal, terdakwa seharusnya melalui panitia pengadaan memproses kegiatan perencanaan dengan metode pelelangan umum," ujar Supriyono.

Perbuatan melawan hukum ini kembali terjadi dalam proses pengadaan Busway Articulated paket I, IV, V, Busway Single paket II, dan kegiatan pengawasan. Ketua Panitia Pengadaan Setyo Tuhu menambah syarat administrasi setelah para peserta memasukan penawaran dan lolos kualifikasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait