Jangan Lewatkan Perkembangan Hukum HKI!
Coffee Break Hukumonline 2015

Jangan Lewatkan Perkembangan Hukum HKI!

Oleh:
YI
Bacaan 2 Menit
Jangan Lewatkan Perkembangan Hukum HKI!
Hukumonline
Sudah membaca Program Legislasi Nasional terbaru? Jika belum, Anda patut membuka–buka  kembali pengetahuan Anda tentang hak kekayaan intelektual. Sebab, setelah UU Hak Cipta, kini pemerintah dan DPR sedang mempersiapkan revisi paket perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual (HKI).

Mengapa HKI dianggap penting sehingga regulasinya perlu terus dimutakhirkan? Satu hal yang pasti, setiap aspek kehidupan kita terkait dengan hak kekayaan intelektual (HKI). Sadarkah Anda bahwa benda yang Anda pakai  seperti pulpen dan jam tangan hingga makanan yang Anda nikmati memiliki HKI? Ketika Anda lapar kemudian pergi ke suatu restoran cepat saji, di dalam makanan tersebut ada suatu merek dan komposisi bahannya merupakan rahasia dagang.

Aspek HKI juga ada pada benda yang sering Anda gunakan, seperti ponsel yang dipakai sehari-hari. Pernahkah Anda bayangkan ada berapa macam jenis HKI yang terdapat dalam satu unit ponsel? Bila diuraikan satu per satu, mungkin akan membutuhkan penjelasan panjang mengenai HKI dalam satu unit ponsel yang anda miliki. Sederhananya, sebut saja ada merek, paten, hak cipta dan jenis HKI lain yang melekat pada ponsel Anda. Itu baru satu unit posel, belum lagi HKI yang melekat pada benda lain yang biasa Anda gunakan sehari-hari.

Jangan lupa bahwa aspek-aspek HKI kini menjadi suatu komoditas penting dalam dunia perdagangan, sehingga perlindungan HKI menjadi prioritas utama bagi pelaku industri. Berkembangnya aspek-aspek HKI seiring dengan perkembangan manusia, menyebabkan terjadinya suatu persinggungan yang menimbulkan sengketa. Meskipun saat ini telah terdapat berbagai regulasi yang mengatur mengenai sengketa HKI, namun masih banyak kasus yang terjadi. Anda mungkin sering mendapatkan informasi mengenai merek tertentu yang ditiru oleh orang lain, lalu muncul sengketa. Dalam kehidupan sehari-hari, ya itulah HKI.

Terdengar sederhana, tetapi sebenarnya tak sesederhana mendengarnya. Karena itu, siapapun yang peduli pada persoalan HKI perlu memahami bagaimana suatu hak muncul, bagaimana mekanisme pendaftaran, pembayaran royalty, dan apa konsekuensi jika dua pihak ribut mengenai lisensi. Dan tak kalah penting adalah paham bagaimana mekanisme penyelesaian hukum untuk setiap rezim HKI.  Setiap orang pada dasarnya butuh informasinya.

Untuk menjawab kebutuhan itulah hukumonline.com mengadakan kembali Pelatihan Hukumonline 2015 “Seluk Beluk Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Dasar Penyusunan Gugatan (Angkatan Kedua)” pada Kamis, 26 Maret 2015 di Aryaduta Hotel, Jakarta Pusat. Pelatihan ini akan diisi oleh narasumber yang sangat berkompeten, yaitu Ir. Razilu, M.Si . (Sekretaris Dirjen HKI) dan Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. (Konsultan HKI). Ir. Razilu, M.Si. akan sharing pengetahuan mengenai hak kekayaan intelektual dan informasi paling update dari Ditjen HKI Kemenkumham RI, sedangkan Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. akan memberikan strategi-strategi khusus dalam menghadapi perkara atau gugatan sengketa merek. Kedua narasumber tersebut merupakan “duet” yang tepat bagi Anda untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai HKI.

Jadi,bagi Anda yang ingin melek HKI, jangan sampai melewatkan pelatihan ini, ya!
Tags: