Ditangkap, TKA Ilegal di Kalimantan Selatan
Aktual

Ditangkap, TKA Ilegal di Kalimantan Selatan

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ditangkap, TKA Ilegal di Kalimantan Selatan
Hukumonline
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menemukan dan akhirnya  memerintahkan untuk menangkap lima orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Merge Mining Industry di kawasan pertambangan, Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (14/3).

Penangkapan terhadap lima orang TKA asal China itu dilakukan karena mereka diduga tidak mengantongi dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia seperti Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA). “Kita ingin semua TKA yang bekerja di indonesia harus memiliki izin yang benar dan resmi. Kami banyak mendapatkan laporan bahwa banyak TKA yang tak memiliki izin. Kita akan tertibkan semuanya. Kita ingin yang ilegal ditangkap dan dideportasi,” kata Hanif seperti diungkapkan dalam rilis yang diterima hukumonline.

Saat menyambangi perusahaan tambang tersebut Hanif menemukan tak sedikit pelanggaran terkait penggunaan TKA. Ia mencatat semua TKA yang bekerja di perusahaan tersebut ilegal karena tidak ada satu pun yang punya izin kerja.

TKA yang ditangkap langsung dibawa ke pihak imigrasi Kalimantan Selatan untuk segera di deportasi. Hanif memerintahkan Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker memeriksa semua perusahaan yang mempekerjakan TKA. Jika menemukan TKA ilegal harus ditangkap dan dideportasi. “Kami tidak bermaksud membatasi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Tetapi saya sebagai Menaker harus memastikan TKA harus memiliki IMTA dan perizinan lain sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Hanif.

Kemenaker mencatat jumlah TKA di Indonesia tahun 2014 mencapai jumlah 68.762 orang. TKA paling banyak berasal dari China (16.328 orang), Jepang (10.838), dan Korea Selatan (8.172).
Tags: