Suami Isteri Kelola Firma Hukum, Siapa Takut?
Berita

Suami Isteri Kelola Firma Hukum, Siapa Takut?

Mengenal dengan baik partner akan lebih memudahkan dan bermanfaat bagi firma hukum.

Oleh:
MYS/HAG
Bacaan 2 Menit
Fifiek Mulyana (duduk) dan Fauzul Abrar (berdiri), pasangan suami istri yang membuka law firm bersama. Foto: RES
Fifiek Mulyana (duduk) dan Fauzul Abrar (berdiri), pasangan suami istri yang membuka law firm bersama. Foto: RES
Profesionalisme adalah salah satu kunci pengelolaan firma hukum (lawfirm), termasuk yang dikelola oleh suami-isteri. Jika tidak, pengelolaan firma hukum akan menghadapi banyak masalah. Sebaliknya, jika profesional, lawfirm yang dikelola suami isteri justru banyak keuntungannya.

Begitulah rangkuman pandangan yang dihimpun hukumonline dari dua firma hukum dimana suami isteri bertindak sebagai pendiri, pengelola, atau sama-sama duduk sebagai partners.

Muhammad Joni yang mengelola kantor hukum di bilangan Gondangdia Jakarta Pusat bersama isterinya, Zulhaina Tanamas, mengatakan profesionalisme adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi pasangan suami isteri. “Namanya juga profesi, suatu keharusan mengedepankan profesionalisme,” ujarnya saat ditemui hukumonline.

Meskipun tak tergolong firma hukum besar, Law Office Joni & Tanamas tetap dikelola secara profesional. Zulhaina bercerita sejak pendirian awal firma hukum itu 2000 silam, urusan pengelolaan kantor dituangkan dalam akta notaris. “Termasuk pembagian saham,” jelas pengacara berjilbab itu.

Fifiek Mulyana dan suaminya, Fauzul Abrar, juga mengelola firma hukum yang diambil dari nama belakang mereka, Mulyana Abrar Advocates. Awalnya, Fifiek dan Abrar menjalankan profesi advokat di firma hukum lain. Merasa sudah siap untuk membuat kantor sendiri, Abrar memutuskan keluar dari kantor lama.  Ia berpikir kalau terus menerus di kantor lama dan tetap ingin menjalankan profesi lawyer, pasti butuh waktu juga untuk mencapai kedudukan partner.

Abrar pernah menimba karir professional di Hiswara Bunjamin Tandjung dan Soemadipradja & Taher. Fifiek juga punya riwayat panjang profesi lawyer di beberapa firma hukum seperti John Pieter Nazaar & Associate dan Karim Sani Law Firm Jika tetap ingin menjadi seorang lawyer atau advokat mau tidak mau seseorang harus meniti karier sendiri. Sebab jika mengandalkan bekerja di kantor lama pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk mencapai puncak karir firma hukum. “Untuk menjadi partner akan menjadi lama, tidak akan cukup sehingga saya memutuskan untuk keluar dan membuat lawfirm sendiri,” kata Abrar.

Setelah masing-masing keluar dari kantor lama, Fifiek dan Abrar membangun firma hukum MSA Associates bersama rekan mereka, Ana Safina. Rumah Ana di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dipakai sebagai kantor. Sebelumnya Fifiek dan Ana memang sudah bergabung dalam sebuah kerjasama meskipun belum resmi.

Kantor hukum mereka mengalami perkembangan. Ana keluar pada 2012, dan kantor pindah ke kawasan Kuningan Jakarta Selatan. Walhasil, Fifiek dan Abrar mengelola firma hukum itu sekarang. Namun Fifiek berpendapat pengelolaan lawfirm bukan tentang suami-isteri atau bukan, melainkan lebih pada sistem. Sistemlah yang membuat kantor hukum berjalan dengan baik.  

“Kita percaya bahwa sistem yang kita kembangkan akan menjembati beban berat yang akan kita laksanakan. Kita percaya pada sistem. It’s not about  kita suami istri. Karena kalau kita bukan suami istri tidak ada sistem, itu juga sama saja. Bagaimana sistem itu ditegakkan, dan kita komit,” ujarnya.

Salah satu keuntungan suami isteri mengelola firma hukum adalah saling percaya. Bagi Abrar, bekerja dengan partner yang sudah dikenal dan sudah diketahui, dan setiap hari bisa bertemu, akan lebih memudahkan kepercayaan. “Kita yakin partner kita bisa,” kata Abrar. “Kita tidak khawatir untuk dibohongi,” ujar Zulhaina.   

Kenal sejak lama, kemudian menjadi suami isteri, dan membangun karir profesional bersama membuat partner meyakini integritas partner lain. Jono dan Zulhaina, misalnya, sama-sama alumnus Fakultas Hukum USU Medan, dan sama-sama aktif di HMI, sedangkan Abrar dan Fifiek sama-sama alumnus FH UI. Faktor ini memudahkan mereka menjalin komitmen dan Pemikiran. Misalnya, Joni dan Zulhaina sepakat tak menangani perkara pengedar narkotika.

Meskipun sudah puluhan tahun mengenal, bukan berarti kualitas penanganan perkara diabaikan. Menurut Joni, mereka berkomitmen untuk menjaga quality control untuk setiap perkara dengan melakukan pemeriksaan bertingkat. Selaku managing partner, Joni bertugas menjaga kualitas itu.

Melihat lawfirm memang bukan pada suami isteri atau tidaknya para partners, melainkan seberapa profesional mereka menjalankan profesi terhormat itu. Seperti kata Abrar berikut ini: “Sebenarnya ini tentang bagaimana kita bisa profesional dalam bisnis dan punya sistem walaupun kita suami istri”.

Firma hukum Anda juga dikelola suami isteri?
Tags:

Berita Terkait