Advokat Laporkan Menkumham ke KPK
Utama

Advokat Laporkan Menkumham ke KPK

Menkumham mengaku belum menandatangani draf pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI/ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Foto: RES

Dua advokat, Muhammad Sattu Pali dan Samsuddin melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya menganggap Yasonna telah melakukan korupsi kebijakan karena mengeluarkan pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta.

Sattu mengatakan dirinya tidak mewakili kepentingan pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Bali maupun Ancol. "Kami berdua hanya masyarakat umum. Selaku advokat, kami prihatin dengan tindakan-tindakan pejabat yang tidak taat hukum dan melanggar kewenangan yang diamanatkan undang-undang," katanya di KPK, Jum'at (20/3).

Dalam laporannya, Sattu menduga Yasonna melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana ketentuan Pasal 23 UU Tipikor jo Pasal 421 KUHP. Sebelumnya, Sattu juga ikut mendampingi pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Bali, John Kennedy Azis  melaporkan Yasonna ke Bareskrim Mabes Polri dengan Pasal 421 KUHP.

Pasal 23 UU Tipikor mengatur, dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429, atau Pasal 430 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama enam tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Sattu mengaku dirinya turut menyertakan sejumlah dokumen sebagai bukti. Beberapa diantaranya, laporan polisi John Kennedy, putusan Mahkamah Partai, surat DPP Partai Golkar dari Munas Ancol yang ditujukan kepada Menkumham terkait pengesahan kepenguruan Munas Ancol,  dan surat Menkumham terkait penundaan proses pengesahan.

"Terakhir, surat tanggal 10 yang menegaskan isi putusan mahkamah partai adalah mengabulkan atau memenang Munas Ancol. Padahal, putusan mahkamah partai tidak pernah memutuskan terkait kepengurusan mana yang ada di Partai Golkar. Selain dokumen, ada pula saksi-saksi yang akan diajukan ke KPK," ujarnya.

Pihak-pihak yang kemungkinan diajukan sebagai saksi, menurut Sattu, berjumlah empat orang. Pertama, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, kedua Ketua Komisi III DPR sekaligus anggota Fraksi Golkar Azis Syamsudin, ketiga Nurdin Halid, dan keempat John Kennedy Azis selaku pelapor Yasonna ke Bareskrim Mabes Polri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait