Hakim Tolak Keinginan Bhatoegana Perbaiki Permohonan Praperadilan
Utama

Hakim Tolak Keinginan Bhatoegana Perbaiki Permohonan Praperadilan

Perbaikan bisa dilakukan setelah persidangan yang dihadiri oleh termohon sudah digelar.

Oleh:
HAG/ANT
Bacaan 2 Menit
Sutan Bhatoegana. Foto: RES
Sutan Bhatoegana. Foto: RES

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Asiadi Sembiring menolak permintaan kuasa hukum Sutan Bhatoegana untuk mengubah permohonan praperadilan.

"Terserah Anda bilang itu apa, tetapi kalau perubahan ada poin-poinnya. Ini permohonan baru. Anda enggak perlu saya ajarkan lagi. Kalau mau diperbaiki, poin mana yang ditambah? mana yang dikurangi ? Kalau baru, harus nomor (permohonan praperadilan,-red) baru lagi," kata Asiadi, Senin (23/3).

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan antara hakim dengan kuasa hukum Bhatoegana, Eggi Sudjana. Ia berpendapat bahwa perbaikan tersebut bisa dilakukan tanpa harus mengajukan permohonan baru. 

Eggi menilai tidak efisien apabila harus mendaftarkan kembali permohonan baru. Namun, hakim tetap menolak permintaan kuasa hukum dan mengatakan perbaikan permohonan harus lewat permohonan baru. Eggi mengatakan perbaikan permohonan rencana ingin menambahkan dua materi lainnya.

Pertama, menyangkut tindakan penyitaan surat-surat dan mobil milik Bhatoegana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan pada Jumat (13/3) lalu. Kedua, mempermasalahkan dua penyidik KPK yang dianggal Eggi sebagai penyidik ilegal karena telah habis masa jabatannya.

Hakim Asiadi menilai perbaikan permohonan praperadilan harus dilakukan dalam persidangan setelah kedua pihak sepakat. Ia mengatakan pemohon tidak bisa pemohon langsung mengajukan perbaikan permohonan dalam sidang yang tidak dihadiri oleh pihak termohon.

"Perbaikan itu di dalam persidangan. Kalau di luar persidangan nanti dituduh ada persidangan gelap, repot saya. Nanti serahkan di kepaniteraan kalau ada perbaikan, namanya perbaikan pada bagian mana penambahan, apa saja yang ditambah," tukasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait