Hanif menjelaskan, Yuni Indah buruh migran yang bekerja di Singapura. Setelah menikmati masa cuti di Ponorogo, Yuni kembali ke Singapura menggunakan pesawat Air Asia QZ8501. Santunan yang diberikan kepada Yuni terdiri dari biaya pemakaman dari Kemenaker Rp5 juta dan Rp75 juta dari konsorsium asuransi Mitra TKI.
Menurut Hanif santunan asuransi hak untuk semua buruh migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri dengan mengikuti prosedur resmi. Ia menginstruksikan kepada konsorsium asuransi untuk pro aktif terhadap klaim-klaim asuransi yang diajukan buruh migran dan mempermudah pembayaran klaimnya. Asuransi menanggung buruh migran yang terkena masalah dan kasus mulai dari pra sampai purna penempatan.
“Saya minta semua konsorsium asuransi TKI agar mempermudah pembayaran klaim-klaim asuransi yang diajukan TKI. Semua prosesnya harus mudah, tidak boleh berbelit-belit dan rumit karena asuransi ini merupakan hak TKI,“ kata Hanif.