Ini Isi Permen ESDM Soal PI Migas yang Segera Terbit
Berita

Ini Isi Permen ESDM Soal PI Migas yang Segera Terbit

Ketentuan dalam Permen ESDM dibuat untuk menghadang praktik pemburu rente.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Kontrak karya perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia banyak yang akan segera berakhir. Beberapa diantaranya masih dalam proses renegosiasi. Namun, ada pula yang diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina (Persero), seperti Blok Mahakam. Pembahasan mengenai penyertaan modal (participating interest/ PI) pemerintah daerah menjadi salah satu pokok bahasan utama dalam renegosiasi kontrak maupun pembahasan lanjutan terkait Blok Mahakam.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengatakan pihaknya akan menerbitkan aturan tentang penyertaan modal tersebut. Hal ini dalam rangka menjaga iklim yang baik dalam penyelasaian saham partisipasi masyarakat dalam kepemilikan wilayah kerja migas. Ia mengatakan, saat ini proses rancangan peraturan menteri itu sedang dalam tahap finalisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.

“Kita ingin memberi kesempatan kepada daerah kedalam kepemilikan minoritas. Kalau di onshore akan mendapat 10%, tetapi kalau di offshore jaraknya lebih dari 12 mil maka kewenangan pemerintah yang akan menetapkan,” ujarnya sebagaimana dikutip hukumonline, dari laman Kementerian ESDM, Kamis (26/3).

Sudirman mengatakan, Pemerintah Daerah harus benar-benar menjaga haknya jangan sampai berpindah tangan. Ia menekankan, tujuan dari penyertaan modal semacam ini adalah supaya ada aliran dana kepada Pemda sebagai bagian dari pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, Sudirman menegaskan bahwa menjaminkan saham partisipasi termasuk hal yang tidak diperbolehkan.

“Dia gunkan juga tidak boleh. Kalau itu dijual kan aliran dananya akan habis. Jadi kita betul-betul meminta Pemda, begitu mendapatkan ini dijaga sebagai bagian dari usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," lanjutnya.

Sudirman melihat seringkali terjadi kasus pemburu rente memanfaatkan situasi  keterbatasan pemerintah daerah terutama terkait dengan finansial. Terkait dengan hal itu, ia mengatakan nantinya aturan yang akan diterbitkan bakal menghilangkan praktek-praktek pemburu rente. Pasalnya, Sudirman menginginkan agar pemerintah daerah mampu menjaga hak masyarakat setempat itu tidak jatuh kepada para pemburu rente.

“Karena itu keinginan rakyat untuk mendapatkan saham partisipasi di minoritas, itu akan jaga, kita ingin supaya betul-betul manfaatnya itu jatuh pada rakyat,” tandasnya.

Upaya pencegahan praktik pemburu rente itu sendiri nantinya akan detil dijabarkan dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Plt. Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja, mengatakan setidaknya ada delapan poin penting yang tertuang dalam Permen ESDM tersebut. Ia optimis aturan itu akan rampung pada pekan depan.

Wiratmadja menjelaskan, poin-poin yang termuat dalam Permen ESDM akan mengatur mengenai BUMD yang mendapatkan PI 10%. Ia mengatakan, BUMD yang demikian adalah BUMD yang pendirian dan penyertaan modalnya berdasarakan peraturan daerah.

Sementara itu, ditentukan pula kriteria BUMD Kabupaten/Kota/Provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10%. Wiratmajda menyebut, penentuan kriteria ini akan memperhatikan kewenangan pengelolaan 0-4 mil laut untuk Kabupaten/Kota/Provinsi.

Permen ESDM juga akan menyebut secara eksplisit bahwa BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pemgambilalihan PI 10% dan rencana kegiatan operasi berikutnya. Namun, menurut Wiratmadja, kemandirian finansial itu boleh didapat dengan cara bekerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah atau BUMN.

Selain itu, Wiratmadja juga mengatakan bahwa Permen ESDM akan mengatur mengenai permyataan minat dan kesanggupan BUMD. Ia menuturkan, kemungkinan besar jangka waktu pernyataan itu akan ditentukan untuk 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor.

Namun, apabila tidak ada penrnyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup dan kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan oleh Menteri ESDM. Sedangkan Pengalihan PI 10%, nantinya wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarakan pertimbangan SKK Migas.

“Mengenai wilayah kerja diatas 12 mil itu akan jadi kewenangan Pemerintah Pusat,” kata Wiratmadja.
Tags:

Berita Terkait