Kesiapan Panitia Munas PERADI Dipersoalkan
Munas II PERADI

Kesiapan Panitia Munas PERADI Dipersoalkan

Ketua OC mengakui pelaksanaan Munas II PERADI masih terdapat kekurangan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiatno saat membuka secara resmi Munas II PERADI, Makassar, Kamis (26/3). Foto: RZK
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiatno saat membuka secara resmi Munas II PERADI, Makassar, Kamis (26/3). Foto: RZK
Di hari perdana, Kamis (26/3), pelaksanaan Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas II PERADI) di Makassar, Sulawesi Selatan sempat diwarnai kericuhan. Insiden ini tidak luput dari perhatian beberapa calon Ketua Umum DPN PERADI yang menilai penyelenggaraan Munas memang sarat masalah.

Humphrey Djemat mengatakan kericuhan yang terjadi menunjukkan ketidaksiapan panitia Munas. Calon ketua umum yang diusung secara resmi oleh Asosiasi Advokat Indonesia ini melihat salah satu sumber persoalan adalah sistem keterwakilan DPC PERADI yang tidak diatur dengan baik.

“Iya tadi ada yang sempat ribut juga. Ini memang sistem keterwakilannya tidak diatur dengan baik juga,” ujar Humphrey ditemui di sela-sela acara Munas yang digelar di Hotel Clarion, Makassar.

Menurut Humphrey, tidak diaturnya sistem keterwakilan DPC dalam Munas mengakibatkan masing-masing DPC memiliki mekanisme sendiri dalam menentukan siapa utusan yang akan mereka kirim. Situasi ini pada akhirnya menimbulkan persoalan hingga muncul kericuhan di Munas.

“Setiap cabang punya versi masing-masing untuk memilih utusan. Ada yang melalui musyawarah mufakat, ada yang ditentukan ketuanya dan ini menimbulkan persoalan ketidakpuasan,” ujarnya.

Dikatakan Humphrey, organisasi sebesar PERADI yang sudah berusia 10 tahun semestinya memiliki aturan baku mekanisme keterwakilan DPC dalam Munas sehingga tidak menimbulkan kekacauan. Seharusnya, lanjut dia, kericuhan yang terjadi dalam Munas II dapat diantisipasi oleh panitia maupun pengurus DPN.

“Jadi semua ini membawa pada suatu kondisi kekacauan di Munas ini, ya terima resiko keadaan seperti ini,” kata Humphrey.

Calon Ketua Umum lainnya, Juniver Girsang menyayangkan kericuhan di meja registrasi. Menurutnya, panitia penyelenggara mesti bersikap fair terhadap semua peserta yang mendaftar menghadiri Munas. Juniver berpendapat mekanisme utusan DPC mesti transparandan panitia seharusnya bersikap independen.

“Harapan saya panitia fair. Kalau pelaksanaanya fair play saya yakin semua bisa menerima siapa yang kalah dan siapa yang menang,” kata Juniver.

Advokat senior itu berpandangan mekanisme penetapan utusan DPC yang dapat menghadiri Munas mesti dibuat jelas dan gamblang dalam anggaran dasar organisasi. Menurutnya, mekanisme yang berlaku sekarang perlu diubah agar PERADI menjadi organisasi yang demokratis.

“Seolah kan dipersulit anggota untuk pendaftaran. Kriteria-kriteria tidak jelas, sebetulnya ini tidak boleh. Ini adalah aspirasi dan suara seluruh anggota bagaimana cintanya kepada PERADI dan memperbaiki organisasi,” katanya.

Calon Wakil Ketua Umum yang berpasangan dengan Juniver, Harry Ponto menilai panitia Munas tidak independen. Padahal, kata Harry, yang menjadi kunci keberhasilan Munas adalah penyelenggara bersikap netral. Kericuhan yang terjadi, menurut dia, lantaran Munas PERADI dilaksanakan terburu-buru.

Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan menilai keributan kecil dalam Munas merupakan hal biasa. Menurutnya, keribuatan dalam Munas merupakan dinamika organisasi sepanjang tidak melanggar hukum. “Kalau tidak ada ribut-ribut, itu namanya bukan Munas, itu dinamika. Yang penting dinamika terukur kan,” katanya.

Lebih lanjut, Otto berpandangan keributan kecil di meja registrasi membuktikan betapa tingginya animo peserta utusan DPC yang ingin menghadiri Munas. “Tapi yang penting meski ada ribut-ribut itu dinamika dan jangan sampai anarkis dan melanggar aturan. Namanya advokat kalau beda pendapat itu hal biasa,” ujarnya.

Ketua Organizing Committee (OC) Munas PERADI, Hermansyah Dulaimi mengatakan Munas ini dihadiri oleh 403 orang utusan DPC PERADI seluruh Indonesia. 403 orang itu berasal dari 57 DPC dari total 67 DPC yang ada di Indonesia. Diakui Hermansyah, masih banyak kekurangan dalam penyelenggaran Munas kali ini. Namun, dia mengatakan panitia telah berupaya maksimal agar Munas terselenggara dengan baik dan peserta dapat terlayani dengan baik.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya apabila terjadi kekurangan khususnya saat pendaftaran dan registrasi,” pungkas Hermansyah yang juga dipercaya DPN PERADI menjadi Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat.
Tags:

Berita Terkait