MA Telusuri Dugaan Kasus Ketua Kamar Pengawasan
Berita

MA Telusuri Dugaan Kasus Ketua Kamar Pengawasan

Seorang hakim harus berupaya menghindar dari pertemuan dengan pihak-pihak yang potensial berperkara.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Suhadi (kanan), salah satu pimpinan IKAHI yang menjadi pemohon. Foto: Sgp
Suhadi (kanan), salah satu pimpinan IKAHI yang menjadi pemohon. Foto: Sgp
Untuk memastikan informasi dugaan pertemuan seorang hakim agung dengan terdakwa kasus korupsi dan pengacara, Mahkamah Agung akhirnya membentuk tim. Tim ini diketuai Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial, Suwardi. Anggotanya para ketua kamar di lingkungan Mahkamah Agung, minus Ketua Kamar Pengawasan.

Ketua Kamar Pengawasan, Timur P Manurung, tak masuk tim karena dialah yang disebut-sebut diduga melakukan pertemuan. Sehingga hakim agung berlatar belakang militer ini menjadi terperiksa. Pembentukan tim dan pemeriksaan Timur dibenarkan Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, di sela-sela seminar acara Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Jakarta, Kamis (26/3) kemarin.

"MA sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan. Tim sudah dibentuk diketuai Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial,” ujar Suhadi.

Suhadi mengatakan tim yang dibentuk baru mulai bekerja untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan MA ini lantaran bertemu dengan pihak yang berperkara. “Tetapi hasil pemeriksaan seperti apa, belum ada keputusan dari tim,” kata Suhadi.  

Sebelumnya, seperti diungkapkan kuasa hukumnya, Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang kini berstatus terdakwa korupsi mengaku pernah bertemu Ketua Kamar Pengawasan MA Timur P Manurung. Kasus korupsi ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dimana Swie Teng didakwa menyuap eks Bupati Bogor Rp5 miliar guna memuluskan rekomendasi alih fungsi hutan di Jonggol, Bogor.

Swie Teng dan Timur memang berteman cukup lama sekaligus teman satu gereja. Ketika pertemuan, Swie Teng belum belum berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan itu, Swie Teng tidak membahas hal-hal khusus menyangkut perkaranya.

Swie Teng juga tidak mengarahkan perkara yang nantinya akan ditangani MA di tingkat kasasi. Swie Teng hanya berkonsultasi jika dia dikait-kaitkan dengan kasus suap tukar menukar lahan PT Bukit Jonggol Asri. “Jadi, tidak ada yang salah dengan pertemuan itu,” kata Rudi Alfonso di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Hakim Agung Timur P Manurung sudah membantah pernah bertemu dengan orang yang berstatus tersangka atau terdakwa korupsi. Timur bahkan melontarkan pernyataan akan melaporkan Komisioner KY ke pihak Kepolisian jika dirinya disebut bertemu dengan pihak berperkara.

Terpisah, Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri mengatakan KY masih terus mendalami kasus dugaan pelanggaran etik ini. “Masih jalan (pemeriksaannya). Semua pihak yang terlibat kemungkinan akan diundang sebagai saksi,” ujar Taufiq di gedung KY Jakarta, Jum’at (27/3).

Namun, secara pribadi Taufiq mengimbau meski belum terbukti, sebagai penegak etik dan sudah menjadi bahan pembicaraan di masyarakat, sebaiknya Timur mengundurkan diri. Sebab, bagaimanapun seorang hakim harus berupaya menghindar dari pertemuan dengan pihak-pihak yang potensial berperkara.      

“Di Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ada frasa ‘patut menghindari’ karena akan berpotensi berperkara. Jadi sebagai hakim harus dihindari, apalagi katanya berkali-kali. Meski yang dibicarakan itu tidak berkaitan dengan perkara, itu tetap harus dihindari,” tegasnya.

Seperti diketahui, KY mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan unsur pimpinan MA. Ketua Kamar Pengawasan MA  diduga pernah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Swie Teng seperti terungkap dalam copy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK. Timur memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara Swie Teng.
Tags:

Berita Terkait