Munas II PERADI Gagal
Munas II PERADI

Munas II PERADI Gagal

Selain seremoni pembukaan, tidak ada agenda Munas yang dapat terlaksana.

Oleh:
RFQ/RZK
Bacaan 2 Menit
Beberapa pimpinan DPN PERADI saat berdialog dengan DPC-DPC yang keberatan Munas ditunda, Jumat (27/3). Foto: RZK
Beberapa pimpinan DPN PERADI saat berdialog dengan DPC-DPC yang keberatan Munas ditunda, Jumat (27/3). Foto: RZK
Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI) yang dibuka dengan acara seremoni meriah ternyata berakhir ‘antiklimaks’. Setelah sempat diwarnai beberapa kericuhan dan molornya jadwal, Munas diputuskan untuk ditunda tiga hingga enam bulan.

“Saya sampaikan tadi dengan terpaksa, Munas PERADI kedua ini kita tunda untuk tiga bulan dan selambat-lambatnya enam bulan,” ujar Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang digelar di lantai 10 Hotel Grand Clarion, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (27/3) malam.

Dengan keputusan penundaan ini, berarti dari keseluruhan agenda yang telah dirancang, hanya seremoni pembukaan yang berhasil terlaksana. Agenda lain seperti pembahasan tata tertib, penyampaian laporan pertanggungjawaban, hingga agenda terpenting yakni pemilihan Ketua Umum DPN PERADI gagal terlaksana.

Berdasarkan pantauan hukumonline, keputusan Otto Hasibuan menunda selama tiga hingga enam bulan merupakan puncak dari rangkaian penundaan yang terjadi sejak Jumat (27/3) pagi. Agenda hari kedua Munas yang seharusnya dimulai 08.30 WITA molor. Ratusan peserta yang sudah memenuhi ruangan lantas melancarkan protes karena panitia tidak tampak kehadirannya.

Beberapa orang jajaran pengurus DPN PERADI lalu mencoba menenangkan peserta dengan janji akan mencoba berbicara dengan pihak panitia dan Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan.Tidak berselang lama, pihak panitia bersama dengan Otto berhasil dihadirkan ke ruangan Munas. Kehadiran Otto dan Panitia ternyata untuk menyampaikan keputusan bahwa Munas ditunda hingga pukul 14.00 WITA. 

Memasuki pukul 14.00 WITA, peserta kembali harus gigit jari karena Otto dan panitia memutuskan untuk kembali menunda pelaksanaan Munas hingga pukul 20.00 WITA. penundaan dilakukan dengan pertimbangan keamanan. Malam hari, sekira pukul 20.30 WITA, lahirlah keputusan penundaan selama tiga hingga enam bulan itu.

Dalam konferensi pers, Otto menjelaskan bahwa keputusan penundaan diambil setelah dirinya berkonsultasi dengan panitia, baik pusat maupun lokal, dan 44 pimpinan DPC. Menurut Otto, kondisi dan situasi Munas sudah tidak kondusif lagi. Dia juga mempertimbangkan faktor keamanan.

Dikatakan Otto, bahkan panitia lokal yakni DPC PERADI Makassar pun sudah menyatakan tidak sanggup untuk meneruskan pelaksanaan Munas. Oleh karenanya, panitia lokal menyarankan agar Munas ditunda. “Karena mereka lebih tahu kondisi di Makassar,” ujar Otto.

Menurut Otto, saran penundaan dari panitia lokal sebenarnya telah disampaikan sejak Jumat (27/3) pagi. Namun, Otto bersikukuh mencoba melanjutkan Munas karena dirinya selaku Ketua Umum DPN PERADI merasa bertanggung jawab agar Munas sukses terselenggara.

“Itu sebabnya saya tadi menunda sampai jam 08.00 malam, dengan harapan Munas ini sungguh-sungguh bisa dilanjutkan,” kata Otto.

Dalam perkembangannya, Otto melihat eskalasi di ruangan Munas kian memanas. Dia memandang Munas berpotensi ricuh yang dapat mengakibatkan bentrokan antar advokat. Selain itu, Otto mengaku mendapat laporan bahwa terdapat pihak-pihak dalam ruang Munas yang bukan berprofesi sebagai advokat. Otto menengarai pihak-pihakyang dia sebut sebagai penyusup itu hanya ingin mengacaukan Munas. Dengan maksud agar bentrok antar advokat tidak terjadi, Otto mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan Munas.

Otto mengklaim keputusan penundaan ini didukung dan disetujui oleh 44 DPC PERADI. Awalnya, kata Otto, 44 DPC itu meminta penundaan dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Namun, Otto menolak. Pasalnya, ia menginginkan adanya kepastian waktu agar pelaksanaan Munas kembali digelar. Selain itu, jika tidak diberikan batas waktu, Otto khawatir akan muncul kesan dirinya ingin memperpanjang masa jabatan.

Atas penundaan ini, Otto menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh anggota PERADI, khususnya yang hadir di perhelatan Munas. Dia tegaskan, tak ada niat atau kesengajaan di balik keputusan penundaan ini. Otto berjanji, paling lambat enam bulan Munas sudah dapat digelar dengan kondisi yang kondusif.

“Saya mohon maaf kepada advokat Indonesia, juga kepada Wapres yang diwakili Menkopolhukam yang telah membuka Munas tadi malam. Mudah-mudahan dalam waktu enam bulan kami bisa buat Munas yang legal sekali lagi,” katanya.

Hampir bersamaan dengan keterangan pers Otto Hasibuan di lantai 10, suasana ruangan Munas di Ballroom lantai 2 tampak riuh. Sejumlah pimpinan DPN PERADI, antara lain para Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal serta DPC-DPC yang keberatan atas keputusan penundaan menginginkan agar Munas tetap dilanjutkan.

Pantauan hukumonline, para Wakil Ketua Umum DPN PERADI yakni Sugeng Teguh Santoso, Luhut MP Pangaribuan, dan Leonard Simorangkir serta Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution mencoba mengumpulkan para pimpinan DPC yang ingin Munas dilanjutkan.

Seperti Otto Hasibuan, Sugeng Teguh Santoso dkk juga mengklaim mendapat dukungan dari DPC-DPC. Jumlah DPC PERADI yang mendukung Munas dilanjutkan sekitar 35 DPC antara lain Jakarta Selatan, Pekanbaru, Semarang, Malang, Tangerang, dan beberapa DPC lainnya.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Leonard Simorangkir mengatakan dirinya bersama jajaran petinggi DPN lainnya sepakat untuk menyerahkan pelaksanaan Munas ini kepada DPC-DPC. Lalu, disepakatilah penunjukan lima perwakilan DPC-DPC yang mendukung Munas dilanjutkan sebagai Caretaker. Ketua DPC PERADI Jakarta Selatan, Tisye Erlina Yunus didaulat untuk menjadi ‘nahkoda’ Caretaker.  

Setelah sepakat, lima Caretaker itu lalu menaiki podium untuk memimpin jalannya Munas. Namun, hanya berselang menit, suasana Munas kembali ricuh. Sebagian peserta Munas keberatan atas masuknya beberapa figur dalam formasi Caretaker. Suasana menjadi panas dan terkendali. Sebagian DPC memutuskan untuk keluar ruangan.

“Sekarang saya mau bilang, bunuhlah semua advokat supaya Munas itu tertib. Saya kecewa karena masing-masing merasa menjadi benar, tidak ada kelapangan dada, merasa benar argumennya dan di balik itu adanya keinginan untuk berkuasa,” ujarnya.

Sugeng menyayangkan gagalnya pelaksanaan Munas II PERADI. Tak saja menyita waktu, tenaga dan pikiran, tetapi juga niatan membangun PERADI menjadi lebih baik dirusak. Ia menegaskan dengan aksi gontok-gontokan tak akan membuat masa depan advokat menjadi baik. “Jadi saya pesimis dengan masa depan advokat Indonesia,” katanya.

Pada akhirnya, Sugeng menyatakan sepakat dengan penundaan pelaksanaan Munas. Menurutnya, langkah menunda menjadi jalan terbaik dari yang terburuk. Ia khawatir jika tetap dipaksakan pelaksanaan Munas akan berakhir pecah. Bukan menjadi rahasia, bagi pihak yang kecewa dengan pelaksaan Munas dimungkinkan membuat organsiasi adovkat baru.

“Ini adalah kondisi buruk tapi adalah kondisi semua buruk itu mungkin jalan satu-satunya supaya tidak pecah. Saya melihat yang mereka tolak akhirnya mereka setujui dengan sikap mereka yang tidak bisa bersatu ini. Tapi saya muak dengan perilaku advokat. Saya mungkin tidak tertarik lagi dalam kepengurusan DPN kalau pun ada yang mengajak,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait