PPP Kubu Djan Faridz Dukung Hak Angket Menkumham
Berita

PPP Kubu Djan Faridz Dukung Hak Angket Menkumham

Aspirasi tersebut akan diteruskan dengan mengundang Menkumham pada April mendatang.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kantor DPP PPP. Foto: RES
Kantor DPP PPP. Foto: RES
Setelah melakukan aksi di depan Gedung DPR, sekelompok orang menggunakan jaket PPP menyambangi ruang Komisi III. Diketahui, PPP kubu Djan Faridz mengadu dan mendukung DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki Menkumham Yasonna H Laoly terkait dengan keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Rohamurmuzy –biasa disapa Romy-.

Ketua PPP Bidang Organisasi kubu Djan Faridz, Ja’far Al Katiri, mengatakan keputusan Mahkamah Partai dan Majelis Syariah menyatakan muktamar dilakukan di Jakarta. Sedangkan muktamar yang diselenggarakan kubu Romy dinilai tidak sah dan ilegal. Ironisnya, meski MP dan Majelis Syariah PPP menyatakan hasil muktamar Jakarta dinilai sah, namun Menkumham Yasonna mengesahkan PPP kubu Romy.

“Kami melihat Menkumham Yasonna Laoly laknatullah alaih telah melakukan kerusuhan hukum di negara ini dan penjahat hukum. Oleh karena itu, hak angket untuk Golkar dan PPP kepada Menkumham harus terus dilakukan,” ujar di ruang komisi III DPR, Senin (30/3).

Perteruan di internal partai berlambang ka’bah itu memang belum juga rampung. Padahal kubu Djan Faridz sudah menggugat surat keputusan Menkumham terkait pengesahan kepengurusan kubu Romy. Hasilnya, gugatan kubu Djan Farid dikabulkan. Alhasil, SK tersebut dibatalkan. Namun, bukannya langsung mengesahkan kubu Djan Faridz, Menkumham malah mengajukan banding.

Yasonna dinilai menggunakan kekuasaan yang merusak tatanan demokrasi. Intervensi Yasonna seolah mengobrak-abrik partai PPP. Ia berharap komisi yang membidangi hukum itu mengundang Menkumham untuk kemudian dimintakan penjelasannya.

“Komisi 3 harus membela konstitusi dan juga kebenaran, Yasonna harus jatuh,” ujarnya.

Dikatakan Ja’far, DPR khususnya anggota Komisi III tak ragu menggunakan hak angket terhadap Menkumham. Ia mengaku geram dengan sikap Menkumham Yasonna. Menurutnya, Yasonna orang yang berlatar belakang hukum tidak menunjukan sebagai seorang Menkumham yang bijak. Sebaliknya, dengan kekuasaannya ia mengobrak-abrik PPP.

“Kami berharap ada langkah hukum dan kontitusi atas nama lembaga untuk meneruskan hak angket tanpa kompromi,” katanya.

Wakil Sekjen PPP Sudarto menambahkanm kedatangan sejumlah pengurus PPP kubu Djan Faridz tak saja memberi dukungan penggunaan hak angket dewan, juga mengadu perihal tindakan Yasonna yang melanggar kontitusi. Ia mengklaim kubunya didukung dari berbagai elemen masyarakat, tak saja organisasi sayap partai.

“Bahwa muktamar Jakarta didukung oleh komponen bangsa,” imbuhnya.

Dikatakan Sudarto, DPR mesti melakukan penyelidikan dan mengungkap pelanggaran yang dilakukan Menkumham. Selain itu, Sudarto meminta agar DPR mendesak Presiden Joko Widodo memberhentikan Yasonna dari jabatan Menkumham. Pasalnya, dengan menggunakan cara adu domba partai politik tak ubahnya seperti cara yang digunakan era orde baru.

“Karena Yasonna menciptakan keresahan di negara ini melalui adu domba partai politik,” katanya.

Anggota Komisi III Muhammad Misbakhun yang menerima pihak PPP kubu Djan Farid berjanji akan meneruskan aspirasi mereka. Menurutnya, sejumlah anggota sedang melakukan kunjungan kerja ke berbagai tempat. “Sebagai anggota dewan ini menjadi kewajiban saya untuk mengemban dan menerima aspirasi,” ujarnya.

Misbakhun sebelumnya duduk sebagai anggota Komisi XI. Namun, di hari pertama ditempatkan di Komisi III, Misbakhun mesti menerima aduan masyarakat sendiri pula. Lebih lanjut Misbakhun mengatakan keluhan dan dukungan masyarakat akan dicatat secara baik untuk kemudian diteruskan dalam rapat komisi.

“Apa-apa yang kami terima dan menjadi aspirasi menjadi bagian yang akan kami teruskan dengan pihak terkait. Kami akan agendakan dan sampaikan (ke Menkumham, red),” pungkasnya.

Untuk diketahui, rencananya Komisi III bakal mengundang Menkumham Yasonna H Laoly pada Selasa (31/3). Lantaran Menkumham tak dapat menghadiri undangan Komisi III, belakangan dijadwal ulang pada Selasa (7/4).
Tags:

Berita Terkait