Hakim Bolehkan Pengacara Trio Macan Beracara Tanpa Berita Acara Sumpah
Berita

Hakim Bolehkan Pengacara Trio Macan Beracara Tanpa Berita Acara Sumpah

Sempat terjadi perdebatan sengit dan penasehat hukum mengajukan keberatan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Terdakwa dugaan pemerasan melalui akun twitter. Foto: RES.
Terdakwa dugaan pemerasan melalui akun twitter. Foto: RES.

Sidang lanjutan dugaan pemerasan melalui akun twitter atas terdakwa Hari Koeshardjono, Edi Syahputra dan Raden Nuh berlangsung cukup lama. Sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan eksepsi para pengelola akun twitter @TrioMacan2000 itu sempat diwarnai perdebatan sengit antara hakim dan pengacara terdakwa seputar berita acara sumpah para penasihat hukum terdakwa.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Suprapto menanyakan identitas advokat dan berita acara sumpah di Pengadilan Tinggi kepada para kuasa hukum terdakwa. Bukannya segera menyerahkan dua bukti itu, para penasihat hukum justru balik bertanya dasar majelis bertanya seperti itu.

Usut punya usut, ternyata beberapa penasihat hukum dari Raden Nuh dan Edi Syahputra tidak memiliki berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi (PT).

“Jadi yang kita terima yang ada ID Card dan berita acara sumpah PT. Pada pekan lalu kan sudah kami tanyakan. Majelis hakim tidak menerima jika tidak ada berita acara sumpah,” ujar Suprapto di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/3).

Kemudian salah satu penasehat hukum, Dicky Siahaan menanggapi pernyataan hakim dengan menanyakan dasar hukum atas peraturan tersebut. “Dalam Undang-Undang Advokat tidak ada aturan itu,” ujar Dicky menanggapi permintaan dari majlis hakim.

Namun, Suprapto tetap tidak mengizinkan penasehat hukum yang tidak memiliki berita acara sumpah untuk duduk di kursi penasehat hukum terdakwa dan meminta hanya yang memiliki surat berita acara sumpah yang ada di tempat duduk tersebut. “Hanya pengacara yang lengkap saja. Pada pekan yang lalu sudah saya sampaikan ke saudara, yang dapat berbicara hanya yang punya,” tambah Suprapto.

Kemudian seluruh penasehat hukum maju ke depan untuk mengajukan keberatannya. Beberapa menit kemudian setelah terjadi berdebatan, akhirnya majelis hakim mengizinkan seluruh penasehat hukum yang hadir ikut dalam persidangan dan duduk di tempat yang disediakan.

Tags:

Berita Terkait