Jalankan Amanat UU, OJK MoU dengan Dubai FSA
Berita

Jalankan Amanat UU, OJK MoU dengan Dubai FSA

Kesempatan bagi OJK meningkatkan kapasitas kelembagaan serta akses informasi melalui pertukaran pengalaman dengan Dubai FSA yang lebih dahulu beroperasi.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad. Foto: SGP
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad. Foto: SGP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Dubai Financial Services Authority (DFSA) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Kerja sama tersebut berkaitan dengan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan di kedua lembaga.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan MoU ini merupakan amanat dari UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK. Dalam UU tersebut, OJK diamanatkan untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas lembaga jasa keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya.

"Kerja sama tersebut terdiri dari kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan," kata Muliaman di Jakarta, Selasa (31/3).

Dalam meningkatkan kapasitas dan pertukaran keahlian di kedua lembaga, lanjut Muliaman, kerja sama ini mencakup bidang perizinan, pengawasan dan pengembangan produk serta pasar keuangan konvensional maupun syariah.

Berikutnya, berkaitan dengan manajemen krisis dan resolusi untuk lembaga keuangan meliputi kerja sama di forum internasional serta upaya pembaharuan kerangka peraturan global, kerangka pengawasan terintegrasi, kerangka pengawasan aktifitas keuangan lintas yurisdiksi, kerja sama pengawasan antar otoritas, perlindungan konsumen dan inklusi keuangan serta pertukaran informasi di kedua lembaga.

Muliaman mengatakan, melalui kerja sama ini OJK mendapat kesempatan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan serta akses informasi melalui pertukaran pengalaman dengan DFSA yang telah beroperasi lebih dahulu. Bukan hanya itu, kerja sama ini merespon dari meningkatnya insensitas interaksi industri jasa keuangan antara Indonesia dan kawasan Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab.

Ia berharap, melalui kerja sama ini, dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan. "OJK mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan dan dapat berkontribusi lebih maksimal dalam peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat," katanya.

Chief Executive DFSA Ian Johnston menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap, kerja sama ini dapat memberikan kepercayaan diri bagi pembangunan finansial di kedua negara. "Saya berharap kedua otoritas dapat konsisten dan komitmen dalam menjalankan kerja sama ini," katanya.

Deputi Manajemen Strategis OJK, Lucky FA Hadibrata, mengatakan kerja sama ini diharapkan menjadi sarana promosi bagi kedua negara untuk mengembangkan lembaga jasa keuangan baik dari sisi kapasitas maupun regulasi. Senada dengan Ian, Lucky menilai, kerja sama dapat berjalan lancar jika kedua otoritas konsisten dan menghargai regulasi di masing-masing negara.

"Saya percaya, jika konsisten dan saling menghargai regulasi di dua negara, kerja sama akan berjalan lancar dalam mengembangkan pasar finansial di kedua negara," tutup Lucky.
Tags:

Berita Terkait