Status Tersangka Diperbolehkan Maju dalam Pilkada
Berita

Status Tersangka Diperbolehkan Maju dalam Pilkada

KPU akan membuat aturan yang menyatakan meski tersangka terpilih, maka mesti dilakukan penundaan pelantikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: RES
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: RES
Status tersangka terhadap seseorang tetap diperbolehkan maju dalam perhelatan  pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasalnya larangan status tersangka maju dalam Pilkada tidak diatur dalam UU No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya persyaratan pencalonan kepala daerah. Demikian disampaikan anggota Komisi II Rufinus Hotmaulana Hutauruk saat menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR, Selasa (31/3).

Kesepakatan antara DPR dan KPU diambil lantaran mengacu pada UU Pilkada yang sudah menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, putusan MK menyatakan terhadap seseorang tersangka yang terancam hukuman pidana selama lima tahun tak diperbolehkan melenggang ke perhelatan Pilkada.

Kendati demikian, lantaran status tersangka belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan, maka dalam UU Pilkada tetap memperbolehkan maju dalam Pilkada. “Jadi tersangka tidak diatur, sehingga tersangka boleh maju ikut Pilkada,” kata politisi Hanura itu.

Anggota Komisi II lainnya, Syarif Abdullah Al Kadrie mengamini pandangan Rufinus. Ia berpandangan dalam UU Pilkada mengatur ancaman terhadap seorang tersangka di bawah lima tahun diperbolehkan mencalokan sebagai kepala daerah. “Iya tetap boleh maju Pilkada,” ujarnya.

Anggota KPU Hadar Navis Gumay berpandangan, dalam UU Pilkada sudah mengatur pasangan calon kepala daerah tak memiliki catatan kriminal, termasuk tak pernah di penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sekali pun memiliki catatan kriminal pernah mendekam di balik jeruji besi, mesti terdapat jeda lima tahun  setelah menjalani huuman.

Kemudian calon dapat mendaftarkan diri untuk maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dengan catatan, mengakui tindak pidana yang pernah dilakukan dengan mengumumkan di surat kabar. Selain itu, adanya surat keterangan dari pihak pengadilan yang menyatakan tindak pidana yang dilakukan tak akan berulang.

Menurut Hadar, sepanjang persyaratan tersebut terpenuhi, maka seseorang tersebut dapat mencalonkan  diri ke perhelatan Pilkada. Namun jika seseorang baru keluar dari penjara, tak diperbolehkan maju ke pencalonan Pilkada. “Karena UU nya seperti itu. Jadi KPU tidak ngarang-ngarang,” ujarnya.

Lebih jauh Hadar berpandangan status tersangka dalam UU Pilkada memang tidak diatur dalam persyaratan pencalonan kepala daerah. Makanya, sepanjang status tersangka masih memiliki peluang maju sebagai kepala daerah. “Pasal (dalam UU Pilkada) bukan ersangka, tetapi pernah dipidana. Kalau dia sudah tersangka, ya tidak apa-apa silakan saja,” katanya.

Kendati demikian, KPU akan membuat aturan terkait dengan status tersangka dalam Peraturan KPU. Menurutnya pencalonan kepala daerah dalam Pilkada terkait status tersangka telah disusun oleh lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu. Dalam Peraturan KPK nantinya, terhadap seseorang tersangka yang terpilih dalam Pilkada bakal adanya penundaan pelantikan.

Pasalnya mesti menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika terdapat putusan pengadilan dan telah inckracht menyatakan tidak bersalah, maka pelantikan dapat disegerakan. “Itu yang akan diatur dalam PKPU kami,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait