BI Terbitkan Aturan Suku Bunga Penawaran Antar Bank
Berita

BI Terbitkan Aturan Suku Bunga Penawaran Antar Bank

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas Jibor sebagai suku bunga acuan pasar untuk tenor satu tahun ke bawah.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Mirza Adityaswara. Foto: SGP
Mirza Adityaswara. Foto: SGP
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI Nomor 17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antar Bank atau Jakarta Interbank Offered rate (Jibor) atau Jakarta Interbank Bid Rate (Jibid). PBI ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2015. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara berharap, aturan ini dapat meningkatkan kredibilitas Jibor sebagai suku bunga acuan pasar.

“Dengan aturan ini, diharapkan kredibilitas Jibor sebagai suku bunga acuan pasar untuk tenor satu tahun ke bawah akan meningkat,” kata Mirza, di Komplek Perkantoran BI di Jakarta, Selasa (31/3).

Dalam PBI ini,  diatur mengenai penetapan bank kontributor yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah. Selain itu, juga diatur mengenai kewajiban bank kontributor untuk meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga yang disampaikan bank tersebut.

Sehingga, lanjut Mirza, pada akhirnya dapat mendorong pendalaman pasar keuangan domestik dan memperkuat stabilitas moneter dan sistem keuangan domestik. Bukan hanya itu, PBI ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan. Hal ini semata-mata lantaran seluruh pelaku pasar akan menggunakan suku bunga acuan yang sama untuk setiap tenor.

“Dalam rangka pendalaman pasar keuangan itulah, BI melakukan penyempuranaan dan perbaikan dalam Jibor, dengan tujuan nantinya tujuan rate yang terjadi adalah yang mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” tutur Mirza.

Deputi Task Force Financial BI Nanang Hendarsyah menambahkan, penerbitan PBI ini diharapkan dapat menjadikan Jibor sebagai suku bunga acuan yang selama ini tidak mencerminkan yang sesungguhnya. Aturan ini merupakan cara BI dalam membangun struktur bunga antar bank.

“Kita ingin mencoba membangun struktur suku bunga dari satu minggu sampai satu tahun agar suku bunga ini sesuai dengan yang terjadi  di market dan bisa dilakukan oleh para pelaku pasar,” kata Nanang.

Banyak materi yang disempurnakan dalam PBI ini. Misalnya, kata Nanang, berkaitan dengan definisi Jibor. Dalam PBI ini Jibor adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lainnya untuk meminjam rupiah untuk tenor tertentu di Indonesia.

Selain definisi, dalam aturan ini juga mengatur mengenai penyesuaian penilaian bank kontributor. Penetapan bank kontributor tersebut didasarkan pada keaktifannya. “Saat ini terdapat 21 bank kontributor Jibor. Sebelumnya ada 30 bank kontributor,” kata Nanang.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, melalui pengawasan dan tata kelola yang baik, Jibor diharapkan dapat menjadi suku bunga acuan yang kredibel untuk berbagai transaksi keuangan domestik. Ia mengatakan, BI akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap daftar bank kontributor.

“Ini untuk memastikan bahwa bank-bank tersebut yang ditetapkan dapat selalu mereperesentasikan pasar uang domsestik,” kata Tirta.

Tirta mengatakan, berbagai upaya penyempurnaan Jibor akan terus dikomunikasikan kepada pelaku pasar dan publik. Hal ini semata-mata untuk membangun awareness dan komitmen bersama yang merupakan bagian dari menjadikan Jibro sebagai suku bunga acuan yang kredibel di pasar keuangan domestik.
Tags:

Berita Terkait