Debat Putusan Sarpin di Sidang Praperadilan Suryadharma
Utama

Debat Putusan Sarpin di Sidang Praperadilan Suryadharma

KPK menegaskan putusan Sarpin Rizaldi tidak bisa dijadikan yurisprudensi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Tim kuasa hukum Suryadharma Ali. Foto: RES.
Tim kuasa hukum Suryadharma Ali. Foto: RES.

Putusan hakim Sarpin Rizaldi mengenai perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan dijadikan acuan materi gugatan serupa oleh advokat pembela tersangka korupsi, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R Djemat dalam pembacaan permohonan gugatan praperadilan menyebutkan putusan Nomor 04/Pid.prap/2015/PN.Jkt-Sel yang merupakan putusan perkara Budi Gunawan sebagai acuan bersama sejumlah putusan praperadilan lain.

Tim kuasa hukum menggunakan acuan dari hakim Sarpin Rizaldi yang melakukan penemuan hukum dalam putusan praperadilan Budi Gunawan.

"Hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan atas nama pemohon Budi Gunawan melakukan penemuan hukum dengan memperluas kewenangan pengadilan negeri dalam memutuskan dan memeriksa praperadilan dapat memeriksa sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam penyidik dan tindakan penuntut dalam penuntutan, dan sah tidaknya penetapan tersangka dalam tingkat penyidikan, sumber putusan No. 04/Pid.prap/2015/PN.Jkt-sel," kata kuasa hukum.

Selain putusan praperadilan Budi Gunawan, kuasa hukum juga menyitir putusan praperadilan lain yang digunakan oleh kuasa hukum mantan calon Kapolri tersebut dalam gugatannya.

Putusan praperadilan yang juga dijadikan acuan ialah putusan PN Bengkayang Kalimantan Barat Nomor 01/Pid.prap/2011/PN.Bgky dan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 38/Pid.prap/2012/PN.Jkt-sel.

Kedua putusan tersebut sebelumnya digunakan oleh Budi Gunawan dalam materi gugatannya yang menegaskan bahwa penetapan tersangka bisa dijadikan objek praperadilan.

Tags:

Berita Terkait