Pemerintah Setuju Pengecualian L/C Ekspor Migas
Berita

Pemerintah Setuju Pengecualian L/C Ekspor Migas

Aturan resmi pengecualian L/C ekspor migas akan segera dikeluarkan.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: www.esdm.go.id
Foto: www.esdm.go.id
Kementerian Perdagangan setuju untuk memberikan pengecualian penerapan Letter of Credit (L/C) bagi kegiatan ekspor minyak dan gas bumi. Persetujuan itu menyusul surat yang dilayangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta sektor migas mendapat pengecualian dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentuyang berlaku mulai 1 April 2015.

Dengan demikian, eksportir migas dibebaskan dari penerapan ketentuan wajib menggunakan fasilitas transaksi internasional, atau surat kredit jaminan ekspor untuk pembayaran hasil ekspor melalui bank devisa domestik dalam setiap pencatatan ekspor. Namun persetujuan pengecualian tersebut tidak langsung bisa diterapkan untuk sementara, sehingga eksportir migas harus mengajukan surat permohon terlebih dahulu ke Kementerian Perdagangan.

"Secara prinsip sudah diputuskan di kantor Wakil Presiden untuk migas dapat pengecualian. Tetapi tidak bisa langsung diterapkan. Sampai menunggu pengecualian keluar, setiap ekspor kita harus minta izin ke kemendag. Sejauh ini tidak ada masalah," tutur Menteri ESDM, Sudirman Said,di kantornya, Selasa (31/1).

Sebagaimana diketahui, Permendag No.4 Tahun 2015 mewajibkan penggunaan L/C dalam kegiatan ekspor beberapa komoditas. Di dalam lampiran aturan itu disebutkan, komoditas yang wajib menggunakan L/C adalah mineral, batubara, migas, hingga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) berikut produk turunannya. Selain itu, diwajibkan pula menggunakan L/C melalui bank devisa dalam negeri.

Sudirman menilai, kegiatan ekspor migas layak mendapat pengecualian lantaran pencatatan pengiriman ke luar negeri itu telah melalui proses pencatatan berlapis. Ia menyebut, pencatatan itu sudah didata oleh sejumlah instansi. Kegiatan ekspor itu antara lain didata oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Bank Indonesia.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa eksportir migas tidak terlalu banyak. Sehingga, pemerintah dapat mengontrol transaksi tersebut. Ia meyakinkan, kendati dikecualikan dari penerapan L/C, pemerintah tetap memegang kontrol terhadap kegiatan ekspor migas.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya memahami apa yang diinginkan Kementerian Perdagangan, yakni hasil ekspor itu masuk ke tanah air. Hanya saja, untuk urusan migas yang menjadi objeknya adalah negara sehingga sulit dilakukan.

Sudirman mengakui, aturan penggunaan L/C bertujuan untuk menertibkan eksportir dalam hal administrasi pencatatan devisa. Namun ia menegaskan, masih ada cara selain L/C untuk mencatat devisa dari sektor migas. Tanpa penggunaan L/C, menurutnya devisa hasil ekspor migas tetap bisa tercatat baik.

"Pemainnya selama ini terbukti bonafide enggak ada persoalan. Sejak tahun 70-an mereka adalah longterm buyer. Pemain enggak begitu banyak, SKK bilang 17 buyer. Jadi segala sesuatu yang untuk tujuan L/C bisa menggunakan cara lain. Karena L/C diatur supaya devisa tercatat baik dan BI berikan penghargaan ke oil company atas ketertiban dalam transaksi L/C," ujarnya.

Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja, menambahkan, untuk migas memang seharusnya tidak pakai L/C. Saat ini, pihaknya juga masih menunggu produk hukum yang resmi mengatur pengecualian tersebut. Namun, sambil menunggu, Kementerian ESDM telah mengajukan usulan berdasarkan kasus per kasus.

“Hingga kini, kami mengusulkan pengecualian L/C untuk ekspor migas belum tahu mengenai format keputusan ini apakah dalam bentuk Surat Keputusan Bersama atau Peraturan Menteri,” katanya.
Tags:

Berita Terkait