Bank BUMN Akan Perluas Cabang ke Timur Tengah
Berita

Bank BUMN Akan Perluas Cabang ke Timur Tengah

Sudah lama mengajukan izin untuk membuka kantor cabang.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, terdapat bank BUMN yang tengah menjajaki untuk memperluas jaringannya ke Timur Tengah. Menurut Direktur Internasional OJK Triyono, dua bank BUMN yang berencana untuk membuka kantor cabang di Timur Tengah adalah Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI).

“Yang melakukan penjajakan ke Timur Tengah itu BNI dan Mandiri,” kata Triyono di Jakarta, Selasa (31/3).

Menurutnya, untuk memperluas jaringan perbankan Indonesia ke Timur Tengah ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara OJK dengan Dubai Financial Service Authority (DFSA). Alasan OJK menandatangani MoU dengan DFSA lantaran, otoritas tersebut telah berpengalaman dalam pengawasan terintegrasi terhadap lembaga jasa keuangan. Pengawasan terintegrasi ini sama seperti yang berlaku di Indonesia.

Atas dasar itu, kerja sama ini bertujuan agar OJK dapat memetik pengalaman berharga dari DFSA yang telah mengawasi industri jasa keuangan selama 10 tahun tersebut. Ia berharap, kerja sama dengan DFSA menjadi pintu masuk bagi OJK untuk memperluas jaringan ke wilayah Timur Tengah lainnya.

Usai MoU dengan DFSA, ke depan OJK juga berencana akan menandatangani kerja sama dengan Qatar. Rencananya, sejumlah wilayah lain seperti Saudi Arabia juga akan dijajaki untuk dilakukan kerja sama. “Akan jajaki Qatar setelah ini (Dubai, red). Mudah-mudahan tahun ini sudah ada kontak dengan mereka,” kata Triyono.

Masuknya perbankan Indonesia ke Timur Tengah bukan tanpa alasan. Salah satu potensi besar di Timur Tengah adalah layanan remittance (pengiriman uang) dari luar negeri ke Indonesia. “Di Timur Tengah, yang menarik terutama soal remittance,” ujar Triyono seusai acara penandatanganan MoU antara OJK dengan DFSA.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan bank yang akan membuka kantor cabang di Dubai tersebut merupakan bank umum konvensional. Meski begitu, bank BUMN tersebut bisa saja akan membuka kantor cabang untuk bank syariah. “Bisa saja di sana bukanya yang syariah,” katanya.

Ia menuturkan, bank BUMN ini sudah lama mengajukan izin untuk membuka kantor cabang. Bahkan, izin tersebut dilayangkan pada saat Bank Indonesia (BI) masih memiliki kewenangan untuk mengawasi sektor perbankan atau sebelum OJK lahir. Tetapi, hingga saat ini bank tersebut belum juga memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Dubai.

Nelson menilai, lamanya izin pembukaan cabang kantor di Dubai itu karena belum ada kerja sama dengan otoritas Dubai. Atas dasar itu, hingga saat ini bank BUMN tersebut belum juga memperoleh izin pembukaan kantor cabang. “Mungkin karena belum ada kerja sama dengan DFSA selama ini,” katanya.

Sebelumnya, OJK bersama dengan DFSA menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Kerja sama tersebut berkaitan dengan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan di kedua lembaga. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan MoU ini merupakan amanat dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Dalam UU tersebut, OJK diamanatkan untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas lembaga jasa keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya. “Kerja sama tersebut terdiri dari kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan,” kata Muliaman.

Dalam meningkatkan kapasitas dan pertukaran keahlian di kedua lembaga, lanjut Muliaman, kerja sama ini mencakup bidang perizinan, pengawasan dan pengembangan produk serta pasar keuangan konvensional maupun syariah. Kerja sama juga berkaitan dengan manajemen krisis dan resolusi untuk lembaga keuangan, pembaharuan kerangka peraturan global, kerangka pengawasan terintegrasi, kerangka pengawasan aktifitas keuangan lintas yurisdiksi, kerja sama pengawasan antar otoritas, perlindungan konsumen dan inklusi keuangan serta pertukaran informasi di kedua lembaga.
Tags:

Berita Terkait